LUWU TIMUR,kitaindonesia.com, — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan PT PDS menjadi perhatian utama DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/9/2026).
RDP membahas sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek persoalan, sekaligus mempertanyakan posisi fisik bidang tanah di lapangan serta kaitannya dengan wilayah IUP dan aktivitas perusahaan.
Dalam forum tersebut, General Manager PT PDS, Yayu, memberikan penjelasan terkait sertifikat yang dipersoalkan. PT PDS menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sejumlah sertifikat yang dibahas antara lain SHM Nomor 47,48, 52, 53
Namun, persoalan yang berkembang dalam RDP bukan hanya mengenai penerbitan sertifikat. Titik krusialnya adalah di mana sebenarnya posisi fisik bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Citra Hayu Ramli : Posisi Fisik Tanah Perlu Diverifikasi
General Manager PT PDS, Yayu, menjelaskan bahwa persoalan mengenai letak dan posisi bidang tanah perlu dipastikan melalui verifikasi dan pemetaan BPN.
Dengan demikian, data sertifikat harus dicocokkan dengan koordinat, batas bidang dan kondisi fisik di lapangan.
Hal ini menjadi penting karena terdapat persoalan mengenai dugaan posisi bidang tanah yang berkaitan dengan wilayah IUP maupun jalan hauling.
PT PDS pada prinsipnya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan data pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
DPRD Minta Peninjauan Lapangan
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, DPRD Luwu Timur mendorong dilakukan peninjauan lokasi secara bersama-sama.
Peninjauan tersebut akan melibatkan BPN, pemegang hak atau masyarakat, PT PDS, PT CLM, DPRD dan pihak terkait lainnya.
BPN diminta memastikan:
Hasil verifikasi nantinya diharapkan dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dokumentasi serta data pemetaan.
PT PDS Diminta Hormati Proses Hukum
Persoalan tanah tersebut juga disebut masih berkaitan dengan proses hukum di pengadilan.
Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
DPRD juga merekomendasikan agar setiap rencana aktivitas di lokasi dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
RDP belum menetapkan pihak mana yang benar atau salah. Persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi BPN dan pengecekan langsung di lapangan.
Pertanyaan utama yang kini menunggu jawaban adalah: di mana sebenarnya posisi tanah berdasarkan SHM tersebut, dan bagaimana kedudukannya terhadap wilayah IUP serta aktivitas PT PDS?
Jawaban atas persoalan itu diharapkan dapat diperoleh melalui pemetaan BPN dan peninjauan lapangan bersama para pihak.







