Kode Etik Jurnalis KITA
Kode Etik Jurnalis KITA-INDONESIA
(Portal Media PT Narasi AMSiNet Media)
Kredo
Kami percaya bahwa jurnalisme adalah jalan menjaga akal sehat publik. Tugas pers bukan menebar prasangka, melainkan menerangi gelap; bukan membesarkan kebencian, melainkan membukakan pintu pengertian;
bukan menjadi corong kekuasaan atau pemodal, melainkan suara jujur bagi rakyat.
Kompas kami bukan uang, bukan tekanan, bukan kepentingan kelompok melainkan niat baik, sikap adil, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
Kami meyakini bahwa jurnalisme lahir untuk menjaga kewarasan publik, bukan untuk memuja kekuasaan dan bukan pula menjadi alat menakut-nakuti rakyat. Kami percaya bahwa kebenaran tidak dimiliki oleh satu golongan, kekeliruan pun tidak dimonopoli oleh siapa pun.
Kami tidak datang untuk memaki atau menjilat; kami berdiri untuk bersuara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Komando kami bukan uang dan bukan jabatan melainkan nurani, integritas, serta keberanian menyuarakan kepentingan publik.
Kemerdekaan berpendapat dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal HAM. Untuk menjaga kemerdekaan itu, jurnalis KITA-INDONESIA.COM memerlukan pedoman etika yang menegakkan integritas, independensi, dan keberanian moral. Kode etik ini menjadi pegangan setiap jurnalis, kontributor, editor, dan seluruh unsur redaksi KITA-INDONESIA.COM.
KODE ETIK JURNALIS KITA-INDONESIA.COM
1. Jurnalis menjunjung tinggi kebenaran dan hak publik atas informasi.
Penjelasan: Setiap karya jurnalistik wajib berpihak pada fakta dan kepentingan publik.
2. Jurnalis memberi ruang kepada kelompok yang lemah, marjinal, dan sulit bersuara.
Penjelasan: Media ini berdiri untuk menyeimbangkan suara, terutama mereka yang sering dipinggirkan.
3. Jurnalis menghargai keberagaman dan tidak menebar prasangka.
Penjelasan: Dilarang melakukan diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, gender, orientasi, politik, disabilitas, atau latar sosial.
4. Jurnalis bersikap independen dan bebas dari tekanan mana pun.
Penjelasan: Tidak boleh tunduk pada pemilik modal, pejabat, organisasi, maupun kelompok kepentingan.
5. Jurnalis bekerja tanpa itikad buruk.
Penjelasan: Tidak boleh ada niat merugikan, memfitnah, atau memelintir informasi untuk kepentingan tertentu.
6. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik yang nyata dan kuat.
Penjelasan: Privasi seseorang hanya boleh dibuka bila berkaitan langsung dengan korupsi, pelanggaran hukum, atau ancaman publik.
7. Jurnalis dilarang menerima suap, gratifikasi, fasilitas istimewa, atau perlakuan khusus.
Penjelasan: Suap dan fasilitas berpotensi mempengaruhi independensi.
Konflik kepentingan harus dihindari atau diumumkan kepada publik bila tak dapat dihindari.
8. Jurnalis tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi yang dapat merusak integritasnya.
Penjelasan: Aktivitas politik praktis dilarang. Aktivisme HAM dan sosial dibolehkan selama tidak memengaruhi pemberitaan.
9. Jurnalis wajib melakukan verifikasi, cek ulang, dan uji fakta yang ketat.
Penjelasan: Kabar yang belum terverifikasi tidak boleh dinaikkan sebagai berita.
10. Jurnalis wajib meminta konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
Penjelasan: Konfirmasi wajib dilakukan dengan sungguh-sungguh dan proporsional.
11. Jurnalis menghormati kesepakatan “off the record”, latar belakang, dan sumber anonim.
Penjelasan: Identitas harus disembunyikan bila berisiko membahayakan keselamatan narasumber.
12. Jurnalis dapat memakai teknik penyamaran hanya untuk informasi publik yang vital.
Penjelasan: Jika dilakukan, penyamaran harus dijelaskan dalam laporan.
13. Jurnalis tidak mendistorsi fakta, data, kutipan, foto, atau video.
Penjelasan: Montase harus diberi keterangan; foto ilustrasi harus dijelaskan.
14. Jurnalis mematuhi ketentuan embargo selama tidak mengancam kepentingan publik.
15. Jurnalis tidak menyebut identitas korban kekerasan seksual dan anak pelaku kejahatan.
16. Jurnalis wajib melakukan ralat, koreksi, dan melayani hak jawab secepat mungkin.
17. Jurnalis tidak menjiplak, mengutip tanpa sumber, atau memakai karya tanpa izin.
18. Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
Penjelasan: Opini harus berada di ruang khusus, bukan disusupkan dalam berita.
19. Jurnalis tidak menyamarkan iklan sebagai berita (advertorial harus berlabel).
20. Jurnalis KITA-INDONESIA.COM berkewajiban menjaga integritas, keberanian, dan solidaritas publik.
Penjelasan: Keberanian moral adalah fondasi jurnalisme perlawanan terhadap korupsi dan ketidakadilan.
Setiap jurnalis KITA-INDONESIA harus menyadari bahwa korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM adalah musuh bersama.
Jurnalisme di media ini bukan hanya pekerjaan melainkan amanah sosial. Jika ragu antara kepentingan pejabat dan kepentingan rakyat, pilihlah rakyat.
KITA-INDONESIA.COM berdiri bukan untuk menakuti, tapi untuk mengingatkan mereka yang sombong pada kekuasaan. Jurnalis wajib berani mengambil risiko, tetapi tetap patuh pada hukum dan etika.
Kode etik ini disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jurnalis KITA-INDONESIA.COM.
Di atas semuanya, kami percaya bahwa keberanian tanpa etika adalah bencana,
dan etika tanpa keberanian adalah kepengecutan.
Makassar – Indonesia
Ditapkan oleh: Pemimpin Umum & Redaksi KITA-INDONESIA.COM



