Warga Atue Tegur Aktivitas Pengeboran PT PUL, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak Lingkungan, Iksan : Kami Duga Ada Izin Sepihak Dari Kades

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Sejumlah warga Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), melakukan peneguran terhadap aktivitas pengeboran PT Prima Utama Lestari (PUL) di wilayah desa tersebut.

Teguran itu dilakukan karena warga mempertanyakan belum adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan pengeboran, termasuk potensi dampak sosial dan lingkungan.

Salah satu warga, Iksan, mengatakan pihaknya telah meminta manajemen PT PUL untuk mengeluarkan alat pengeboran dari lokasi sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di lapangan.

“Kami tadi tegur kegiatan pengeboran PT PUL karena tidak ada sosialisasi. Kami sudah minta kepada manajemen PT PUL untuk mengeluarkan alatnya dari lokasi sebelum terjadi sesuatu di lapangan,” ujar Iksan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan di Desa Atue, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran sumber air bersih yang berada di wilayah tersebut.

“Perlu diketahui bahwa salah satu penghasil air bersih di Luwu Timur ada di wilayah ini. Kalau kegiatan dibiarkan tanpa sosialisasi, dampaknya bisa saja nantinya air bersih kita tercemar,” lanjutnya.

Pertanyakan Dasar Izin Kegiatan

Selain persoalan sosialisasi, warga juga mempertanyakan dasar izin masuknya PT PUL ke wilayah Desa Atue.

Iksan mengaku pihaknya menduga aktivitas perusahaan tersebut masuk atas izin kepala desa tanpa persetujuan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan.

“Kami menduga PT PUL masuk atas izin kades tanpa persetujuan masyarakat. Namun, kami hanya bisa menduga karena kades juga saat ini berada di Makassar. Pihak PT PUL juga tidak mau menjelaskan siapa yang memberikan mereka izin,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah desa dan pihak perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar izin kegiatan pengeboran, rencana kegiatan, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130