Bukan Hanya Seragam, LHP BPK Ungkap Benang Kusut Belanja Soppeng, LHI: Ada Apa Dengan Belanja Soppeng?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan persoalan yang tidak berhenti pada pengadaan seragam sekolah.
Di balik temuan pengadaan seragam yang sebelumnya menjadi sorotan karena persoalan harga, dokumen pemeriksaan BPK juga mencatat sejumlah persoalan lain dalam penganggaran dan realisasi belanja daerah. Mulai dari salah klasifikasi belanja bernilai miliaran rupiah, kurang cermatnya evaluasi anggaran, hingga ditemukannya selisih biaya pada program bantuan yang diserahkan kepada masyarakat.
Salah satu yang mencolok adalah kesalahan penganggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah. BPK mencatat belanja sebesar Rp3,638 miliar yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal justru dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Nilai tersebut antara lain berasal dari pengadaan pada Disdikbud, pengadaan sejumlah peralatan kesehatan pada Dinas Kesehatan dserta pengadaan buku pelajaran Dana BOS pada Disdikbud.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa menjadi lebih tinggi, sementara Belanja Modal menjadi lebih rendah dengan jumlah yang sama. BPK juga mencatat adanya kesalahan klasifikasi lain, termasuk Belanja Modal yang seharusnya masuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Hibah.
BPK Sebut Pengguna Anggaran dan TAPD
Yang membuat persoalan ini semakin penting untuk dicermati adalah bagian ketika BPK menjelaskan penyebabnya.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut Kepala DTPHPKPP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud dan Camat Lalabata selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan pengklasifikasian belanja dalam penyusunan anggaran.
Sementara terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPK menyebut TAPD kurang cermat dalam melakukan evaluasi dan pendampingan penyusunan anggaran SKPD. Bahkan, hasil wawancara yang dituangkan dalam dokumen menyebut TAPD telah melakukan asistensi kepada SKPD, tetapi setelah asistensi tidak melakukan evaluasi kembali terhadap hasil revisi.
Bupati Soppeng sendiri dalam dokumen tersebut dinyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi.
Persoalan lainnya muncul dalam belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
BPK mencatat anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat mencapai Rp12,024 miliar, dengan realisasi sekitar Rp10,580 miliar atau 87,99 persen dari anggaran. Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik, BPK menemukan belanja yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan.
Salah satu contohnya adalah program penyediaan pompanisasi dan instalasi listrik masuk sawah pada DTPHPKPP.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan CV CMA yang diperuntukkan bagi 16 kelompok tani. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan biaya pemasangan listrik yang dibayarkan berbeda dengan biaya resmi pemasangan PLN, sedangkan biaya resmi pemasangan PLN. Setelah memperhitungkan biaya NIDI dan Sertifikat Laik Operasi, BPK menghitung masih terdapat selisih per pemasangan untuk 16 kelompok tani.
Meskipun Angka tersebut lebih kecil dibanding temuan pengadaan seragam. Namun bagi LHI, justru pola seperti inilah yang perlu diperhatikan: bagaimana harga dan biaya sebuah kegiatan pemerintah ditentukan sejak awal hingga dipertanggungjawabkan.
Ketua Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Ahmad Fitra Syawal alias Afis Janggo, mengatakan rangkaian temuan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Menurutnya, temuan BPK mengenai seragam sekolah memang penting karena menyangkut bagaimana pemerintah memperoleh barang dengan harga yang seharusnya menguntungkan keuangan daerah. Namun, setelah melihat dokumen pemeriksaan secara lebih luas, terdapat persoalan lain yang juga patut mendapatkan perhatian.
“Jangan kita hanya melihat satu temuan lalu selesai. LHP BPK ini harus dibaca secara utuh. Ada persoalan klasifikasi anggaran, ada persoalan evaluasi, ada selisih biaya dalam belanja yang diserahkan kepada masyarakat, dan ada persoalan harga dalam pengadaan seragam,” kata Afis, Jumat (4/9/2026)
Afis menilai, kesalahan administrasi tidak boleh langsung disamakan dengan tindak pidana. Namun, menurutnya, aparat dan pemerintah juga tidak boleh menggunakan istilah administrasi sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila dari dokumen dan fakta di lapangan terdapat indikasi persoalan yang lebih serius.
“Kami tidak mengatakan semua temuan BPK ini otomatis korupsi. Tidak. Tetapi setiap temuan harus dijelaskan sampai terang. Kalau memang kesalahan administrasi, siapa yang salah harus dievaluasi. Kalau ada selisih biaya, harus jelas dasar perhitungannya. Kalau ada perbedaan harga, harus ditelusuri bagaimana harga itu terbentuk.”
Afis melanjutkan, ada perbedaan antara sekadar mengetahui bahwa sebuah kesalahan terjadi dengan mengetahui mengapa kesalahan tersebut terjadi.
Dalam persoalan penganggaran, misalnya, BPK telah menyebut pihak-pihak yang berkaitan dengan penyusunan anggaran serta lemahnya evaluasi TAPD.
Sedangkan dalam persoalan belanja kepada masyarakat, BPK telah menunjukkan angka pembanding antara biaya pemasangan dan biaya resmi PLN.
“Pertanyaannya kemudian. Bagaimana angka itu ditentukan? Siapa yang menyusun perhitungannya? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Dan apakah seluruh uang yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk komponen yang dipertanggungjawabkan?” ujar Afis.
Pertanyaan serupa, lanjutnya, harus diterapkan terhadap pengadaan seragam sekolah.
“Kalau pemerintah membayar lebih tinggi dibanding harga yang seharusnya bisa diperoleh, kita perlu tahu bagaimana HPS disusun, bagaimana survei harga dilakukan, siapa yang memberikan informasi harga, bagaimana penyedia mendapatkan barang, berapa harga pembeliannya, dan berapa margin yang terbentuk,” katanya.
LHI Minta APH Tidak Hanya Melihat Angka Pengembalian
Afis menegaskan bahwa pengembalian uang, apabila memang terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.
“Pengembalian uang adalah satu hal. Pertanggungjawaban atas proses terjadinya persoalan adalah hal lain. Kalau ada uang yang harus dikembalikan, tentu harus dikembalikan. Tetapi tetap harus ditanyakan kenapa uang itu bisa dibayarkan dengan mekanisme seperti itu.”
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan temuan BPK sebagai pintu masuk pemeriksaan, terutama apabila ditemukan fakta tambahan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.
LHI juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi bila diperlukan dilanjutkan dengan pencocokan dokumen pengadaan, kontrak, HPS, bukti pembayaran, invoice, rekening transaksi, dokumen pemasok, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau semua ternyata bersih dan hanya kesalahan administratif, silakan katakan bersih. Tetapi jangan sampai pemeriksaan berhenti hanya karena di atas kertas disebut kesalahan administrasi, sementara pertanyaan mengenai harga, manfaat, proses dan aliran uang belum pernah benar-benar dijawab.”
LHI menegaskan posisi mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu berdasarkan temuan BPK. Namun, sebagai lembaga yang melakukan pengawasan masyarakat, LHI menilai publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola.
Apalagi, dalam dokumen BPK, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut satu kegiatan. Ada kesalahan klasifikasi belanja miliaran rupiah, persoalan evaluasi anggaran, belanja yang diserahkan kepada masyarakat, selisih biaya pemasangan listrik, serta persoalan pengadaan barang yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang bisa disalahkan. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem ini bekerja. Karena uang yang dikelola adalah uang masyarakat,” tegas Afis.
Menurutnya, justru dari sinilah pemeriksaan lanjutan menjadi penting.
“Temuan BPK bukan akhir dari cerita. Bagi kami, temuan BPK adalah dokumen penting untuk membuka pertanyaan berikutnya.
Apakah semua ini hanya kesalahan administratif yang berdiri sendiri, atau ada pola yang perlu dibongkar lebih jauh?”
Afis mengatakan LHI akan terus mencermati tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan membuka kembali hasil kajian maupun laporan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan di Kabupaten Soppeng.
Sebab bagi LHI, transparansi bukan sekadar mengetahui berapa uang yang dibelanjakan. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui bagaimana uang itu dibelanjakan, mengapa nilainya demikian, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat sebagaimana mestinya. (*)
Bersambung…











