Kasus Stone Crusher Naik Penyidikan, Wibawa Pemerintahan Luwu Timur Dipertaruhkan

Luwu Timur, kitaindonesia.Com,— Naiknya perkara dugaan penipuan investasi stone crusher senilai Rp6,7 miliar ke tahap penyidikan, Jumat, (11/09) di Polda Sulawesi Selatan menjadi sorotan serius terhadap citra dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Perkara yang menyeret nama Bupati Luwu Timur Irwan Bahri Syam tersebut kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Namun, penting ditegaskan, status hukum Bupati dalam perkara ini harus mengikuti penetapan resmi penyidik dan tidak boleh disimpulkan sebagai tersangka sebelum ada keputusan hukum mengenai status tersebut.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas, munculnya perkara hukum yang mencantumkan nama kepala daerah sebagai pihak yang dilaporkan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kewibawaan pemerintahan daerah dapat dipertahankan ketika pucuk pemerintahannya ikut menjadi perhatian dalam proses penyidikan?

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Kasus ini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan antara pihak yang bersengketa.

Ketika nama seorang kepala daerah muncul dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum, dampaknya dapat melebar menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Bupati adalah simbol pemerintahan daerah. Karena itu, setiap persoalan hukum yang menyentuh nama kepala daerah secara otomatis menjadi perhatian masyarakat.

Apalagi perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan investasi bernilai miliaran rupiah.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang: apa hubungan Bupati dengan investasi tersebut, bagaimana kronologi peristiwa, siapa saja pihak yang terlibat, ke mana aliran dana, dan apa yang sebenarnya sedang didalami penyidik?

Naik Sidik Harus Dibuka Secara Transparan

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan berarti aparat penegak hukum telah memasuki tahap formal untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, penyidikan bukan vonis bersalah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seharusnya tidak defensif menghadapi proses hukum. Sebaliknya, seluruh pihak perlu menghormati proses penyidikan dan memberikan ruang kepada Polda Sulsel untuk mengungkap fakta secara profesional.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan kepastian hukum.

Jika Bupati tidak terlibat, maka proses penyidikan justru menjadi momentum untuk membuktikannya secara terang.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, maka hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan.

Wibawa Pemerintahan Dipertaruhkan

Persoalan terbesar bukan hanya apakah seseorang nantinya menjadi tersangka atau tidak.

Yang dipertaruhkan saat ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Luwu Timur.

Pemerintahan yang berwibawa seharusnya berdiri di atas tiga hal: integritas, transparansi dan kepastian hukum.

Ketika kepala daerah terseret dalam sebuah perkara yang telah naik ke penyidikan, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun politik.

Masyarakat Luwu Timur tentu tidak ingin pemerintahan daerah kehilangan kepercayaan hanya karena persoalan hukum yang tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Hukum harus berjalan. Pemerintahan juga harus tetap bekerja.

Dan yang paling penting, jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Kini publik menunggu langkah Polda Sulsel membuka terang perkara Stone Crusher Rp6,7 miliar tersebut dan menjawab satu pertanyaan utama:

Apakah kasus ini hanya persoalan investasi pribadi, atau terdapat persoalan yang lebih luas yang berkaitan dengan kewenangan, jabatan dan pihak-pihak lain di sekitar Bupati Luwu Timur.(*)

 

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130