JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang diduga dilakukan secara berulang dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Proses penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian gelar perkara yang melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara pertama berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2026. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta perkembangan perkara dugaan korupsi dalam proses penerbitan PBG dan perizinan lainnya.
Pembahasan perkara kemudian dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026. Pada gelar lanjutan tersebut, penyidik memaparkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.
Gelar perkara hingga proses penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Setelah rangkaian gelar perkara selesai, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.
Kortas Tipidkor Mabes Polri juga dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat, 25 September 2026 pukul 13.00 WITA.
Informasi mengenai agenda tersebut sebelumnya beredar melalui undangan yang dibagikan di sejumlah grup WhatsApp, termasuk oleh Kadiv Humas Polri.
Dugaan Berlangsung Berulang
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi yang disebut terjadi secara berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama 2025 hingga 2026.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara perizinan tersebut.
Selain menetapkan tersangka, Kortas Tipidkor juga menyiapkan surat pemberitahuan terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Gowa.
Surat pemberitahuan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah konferensi pers penetapan tersangka sebagai pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan tersangka ini menambah panjang proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Selanjutnya, proses penyidikan akan menentukan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan aliran penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.(*)







