Seragam Sekolah Soppeng Rp2,53 Miliar Kembali ke CV AMK, LHI: Jangan Hanya Bicara Mutu, Buka Harga!
Soppeng – Pengadaan seragam dan sepatu sekolah Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Setelah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 pengadaan seragam yang dikerjakan CV AMK menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK terkait penyusunan HPS dan penentuan harga terbaik, penyedia yang sama kembali memperoleh dua paket pengadaan seragam dan sepatu sekolah pada TA 2026 dengan nilai total sekitar Rp2,53 miliar.
Dua paket tersebut masing-masing tercatat sebagai pengadaan seragam dan sepatu sekolah SMP senilai sekitar Rp1,018 miliar dan pengadaan seragam dan sepatu sekolah SD sekitar Rp1,517 miliar.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi melalui berita-online.com.
Mengutip pemberitaan berita-online.com, Kadisdik Soppeng, Dr. H. Nur Alim, menjelaskan bahwa penggunaan kembali CV AMK pada TA 2026 dilakukan melalui mekanisme E-Katalog setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun 2025.
Menurut keterangan yang dikutip media tersebut, evaluasi Dinas Pendidikan menyimpulkan pekerjaan CV AMK pada 2025 memenuhi tiga aspek, yakni tepat mutu, tepat waktu dan tepat jumlah.
Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa temuan BPK TA 2025 telah ditindaklanjuti.
“Benar bahwa pada pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2025 terdapat temuan terkait kurang cermatnya PPK dalam menyusun HPS dan menentukan harga terbaik.”
Dinas Pendidikan kemudian menyatakan bahwa HPS TA 2026 telah disusun lebih rinci berdasarkan harga per ukuran seragam, disertai negosiasi harga dan pemeriksaan kualitas barang sebelum serah terima.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Direktur CV AMK Klaim Tidak Mengetahui Temuan BPK
Sorotan semakin berkembang setelah Direktur CV AMK, MA memberikan klarifikasi kepada berita-online.com pada Jumat (25/9/2026).
Dalam pemberitaan tersebut, MA menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya temuan BPK sebagaimana diberitakan.
“Saya selaku direktur CV AMK tidak pernah mengetahui adanya temuan BPK,” ujar MA sebagaimana dikutip berita-online.com, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian LHI. Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal (Afis), mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan yang menurut Dinas Pendidikan telah menjadi objek tindak lanjut internal pemerintah justru disebut tidak diketahui oleh direktur perusahaan yang menjadi penyedia.
“Lucu juga kalau direktur CV AMK menyatakan tidak mengetahui adanya temuan BPK. Tetapi kami tidak mau berhenti pada pernyataan tersebut. Yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumennya,” ujar Afis, Sabtu (26/9/2026)
Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut justru menjadi alasan agar persoalan tidak diselesaikan melalui perang klarifikasi di media.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mari buka dokumennya. Kalau memang temuan BPK hanya berkaitan dengan ketidakcermatan PPK dalam menyusun HPS dan menentukan harga terbaik, kita lihat bagaimana tindak lanjutnya dan apakah persoalan itu benar-benar telah diperbaiki pada TA 2026,” tegasnya.
LHI: Tepat Mutu Bukan Jawaban atas Kewajaran Harga
LHI menghargai penjelasan Dinas Pendidikan mengenai penggunaan kembali CV AMK.
Namun Afis menilai penjelasan tersebut belum menjawab inti persoalan.
Menurutnya, pernyataan tepat mutu, tepat waktu dan tepat jumlah tidak otomatis menjawab persoalan mengenai kewajaran harga.
“Kalau barang sesuai spesifikasi, jumlahnya sesuai dan pekerjaan selesai tepat waktu, itu tentu baik. Tetapi pertanyaannya berbeda, apakah pemerintah memperoleh barang tersebut dengan harga yang wajar dan harga terbaik?” ujar Afis.
Ia menilai dua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
“Temuan BPK yang diakui sendiri oleh Dinas Pendidikan menyangkut HPS dan penentuan harga terbaik. Maka yang harus diuji adalah harga. Bukan hanya apakah barang sampai atau tidak,” katanya.
Afis meminta Dinas Pendidikan membuktikan klaim bahwa HPS TA 2026 telah disusun lebih rinci dan harga yang diperoleh merupakan harga terbaik.
“Berapa harga dasar masing-masing item? Dari mana sumber harganya? Siapa supplier-nya? Bagaimana survei harga dilakukan? Bagaimana HPS ditetapkan? Berapa harga awal di E-Katalog? Berapa harga setelah negosiasi? Dan berapa yang akhirnya dibayarkan pemerintah?” kata Afis.
Semua pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan dokumen, ia menambahkan.
LHI juga meminta agar HPS TA 2025 dan TA 2026 dibandingkan secara terbuka, termasuk harga supplier, harga kontrak dan hasil negosiasi E-Katalog.
“Kalau memang TA 2026 sudah diperbaiki, tunjukkan perbaikannya secara angka. Jangan hanya dikatakan lebih rinci atau sudah dinegosiasikan,” tegas Afis.
Menurut LHI, fakta bahwa CV AMK kembali memperoleh pekerjaan pada TA 2026 setelah pengadaan 2025 menjadi bagian dari temuan BPK, pihaknya tidak langsung menganggap sebagai pelanggaran.
“LHI tidak mengatakan penggunaan penyedia yang sama otomatis merupakan pelanggaran. Bukan itu persoalannya,” kata Afis.
Namun, menurut dia, rangkaian tersebut layak diuji sebagai satu kesatuan informasi.
“TA 2025 ada temuan BPK terkait HPS dan harga terbaik. Kemudian pada TA 2026 penyedia yang sama memperoleh kembali dua paket seragam dan sepatu dengan nilai sekitar Rp2,53 miliar. Maka kami ingin melihat apakah tindak lanjut temuan BPK benar-benar menghasilkan perubahan substantif dalam proses penetapan harga,” ujarnya.
LHI mempertanyakan pula apakah hanya CV AMF yang memenuhi spesifikasi atau terdapat penyedia lain dengan produk yang sesuai.
“Kalau ada penyedia lain, berapa harganya? Bagaimana proses pemilihannya? Bagaimana negosiasinya? Dan apakah harga akhirnya benar-benar paling menguntungkan pemerintah? Itu yang harus dijawab berdasarkan data,” kata Afis.
Afis menegaskan LHI tidak sedang menyatakan bahwa CV AMK melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menyatakan bahwa CV AMK melakukan tindak pidana. Kami juga tidak menyatakan bahwa penggunaan kembali penyedia yang sama merupakan pelanggaran,” katanya.
Yang dipersoalkan LHI, lanjut Afis, adalah apakah keseluruhan proses pengadaan dapat dibuktikan secara transparan, objektif dan terdokumentasi.
“LHI bukan auditor, bukan penyidik dan tidak mempunyai akses terhadap seluruh dokumen internal pemerintah, data transaksi supplier, rekening, riwayat negosiasi secara lengkap dan dokumen lain yang bersifat terbatas,” jelasnya.
Karena itu, LHI mendorong agar persoalan tersebut diuji oleh institusi yang memiliki kewenangan.
“Kami mengumpulkan informasi dari ruang yang dapat kami akses. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk membuka ruang yang tidak dapat kami akses. Di situlah fungsi masing-masing harus berjalan,” tegas Afis.
LHI juga menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dua paket seragam TA 2025 dan dua paket seragam TA 2026.
Afis menyebut pada TA 2025 CV AMF juga memperoleh pekerjaan Perlengkapan Peserta Didik SD dengan nilai sekitar Rp1,55 miliar.
Selain itu, CV AMF juga mengerjakan pekerjaan konstruksi pada RSUD Latemmamala dengan nilai sekitar Rp2,99 miliar.
“Karena penyedia yang sama muncul pada beberapa jenis kegiatan, menurut kami pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, baik pengadaan barang maupun pekerjaan konstruksi,” kata Afis.
Terlebih, pada TA 2026 penyedia yang sama kembali memperoleh pekerjaan konstruksi.
Menurut LHI, pola lintas tahun dan lintas jenis pekerjaan tersebut bukan bukti adanya pelanggaran, tetapi merupakan informasi yang dapat digunakan aparat untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
LHI Dorong Polda Uji Paket Seragam Secara Menyeluruh
Afis secara khusus mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Selatan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan seragam tersebut.
Menurutnya, pengadaan seragam merupakan program yang menyentuh kepentingan publik secara langsung dan menggunakan anggaran daerah.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menguji paket seragam ini secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, HPS, spesifikasi, harga satuan masing-masing item, supplier, proses E-Katalog, negosiasi, kontrak, distribusi hingga pembayaran,” ujar Afis.
Ia mengatakan pemeriksaan juga perlu melihat harga masing-masing komponen, seperti sepatu, baju, rok, celana, topi dan dasi, tas kemudian dibandingkan dengan harga pengadaan dan harga supplier.
“Kalau memang harga sudah wajar, pemeriksaan akan menjelaskan itu. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, aparat yang berwenang yang menentukan tindak lanjut hukumnya,” katanya.
“LHI akan tetap mengawal informasi ini sampai memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan institusi yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak dari pihak mana pun,” pungkasnya. (*)







