LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com, — Penyerahan dokumen terkait PT Tizar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur kepada Aliansi Jaga Lingkungan (AJAL) justru memunculkan pertanyaan baru.
Jaringan Aliansi dan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Luwu Timur menyoroti salah satu dokumen PT Tizar yang disebut diterbitkan pada 2009. JAKAM juga menemukan bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang menurut informasi mereka telah meninggal dunia.
JAKAM meminta DLH menjelaskan apakah dokumen tersebut merupakan dokumen historis semata atau masih digunakan sebagai dasar administrasi maupun pengawasan terhadap kegiatan PT Tizar saat ini.
Ketua JAKAM Luwu Timur, Jois Andi Baso, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan keabsahan dokumen tersebut. Namun, usia dokumen menjadi persoalan ketika dokumen itu digunakan untuk menjawab permintaan informasi mengenai kondisi dan pengawasan kegiatan PT Tizar saat ini.
Hal itu disampaikan Jois Andi Baso saat ditemui di Sekretariat JAKAM Luwu Timur, Minggu pagi (27/9/2026).
“Dokumen yang kami terima terkait PT Tizar itu terbit tahun 2009. Sementara persoalan PT Tizar yang kami minta datanya adalah kondisi dan kegiatan perusahaan saat ini. Karena itu kami mempertanyakan, apakah dokumen tahun 2009 tersebut masih menjadi dasar yang berlaku atau hanya merupakan dokumen historis,” ujar Jois.
Menurut JAKAM, persoalan semakin perlu dijelaskan karena pejabat yang tercantum sebagai penandatangan dokumen tersebut disebut telah meninggal dunia.
Namun, JAKAM menegaskan bahwa meninggalnya pejabat penandatangan tidak otomatis membuat dokumen tersebut tidak sah.
Yang dipersoalkan adalah apakah dokumen lama tersebut masih mempunyai relevansi administratif terhadap kegiatan PT Tizar saat ini dan apakah terdapat dokumen pengawasan yang lebih baru.
Bukan Sekadar Soal Dokumen Lama
JAKAM menilai persoalan PT Tizar tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan satu dokumen lama.
Apalagi, dalam berbagai pembahasan sebelumnya, JAKAM mempertanyakan aspek dokumen lingkungan, perizinan, serta kegiatan PT Tizar di wilayah Luwu Timur.
Karena itu, JAKAM meminta DLH memperlihatkan rangkaian dokumen secara utuh, mulai dari dokumen lingkungan awal hingga dokumen perubahan, persetujuan lingkungan, hasil pemeriksaan, berita acara pengawasan, laporan hasil pengawasan, dan tindak lanjut apabila pernah ditemukan ketidaktaatan.
“Kami ingin melihat rantainya. Kalau dokumen awalnya tahun 2009, setelah itu apa? Apakah ada perubahan kegiatan? Apakah ada perubahan dokumen lingkungan? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Apa hasil pemeriksaannya? Jangan hanya diberikan dokumen lama,” kata Jois.
JAKAM: Kalau Ada Pengawasan, Tunjukkan Dokumennya
JAKAM juga mempertanyakan jawaban DLH yang sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan lingkungan terhadap kegiatan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurut JAKAM, apabila kewenangan pengawasan berada pada Pemerintah Pusat, maka harus dapat dijelaskan instansi mana yang melakukan pengawasan terhadap PT Tizar dan di mana dokumen hasil pengawasannya berada.
“Kalau memang kewenangannya di pusat, tidak masalah. Tetapi kami ingin tahu siapa yang mengawasi PT Tizar. Kapan diperiksa, apa hasilnya, apakah ada temuan, dan apa tindak lanjutnya. Semua itu harus ada jejak dokumennya,” tegas Jois.
JAKAM akan melakukan telaah terhadap seluruh dokumen yang telah diberikan DLH sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pemeriksaan akan difokuskan pada tahun penerbitan, dasar penerbitan, pejabat penandatangan, objek dokumen, status dokumen, serta keterkaitannya dengan kegiatan PT Tizar saat ini.
“Kami tidak mau menuduh. Kami akan periksa dokumennya. Kalau memang dokumen 2009 masih mempunyai kedudukan hukum tertentu, jelaskan dasar dan konteksnya. Tetapi kalau yang kami minta adalah hasil pengawasan terbaru, tentu dokumen lama saja tidak cukup menjawab,” ujar Jois.
Bagi JAKAM, persoalan PT Tizar kini bukan hanya tentang siapa yang berwenang mengawasi, tetapi juga tentang apakah pengawasan tersebut benar-benar dilakukan dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kalau kegiatan perusahaan berjalan sampai sekarang, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasannya dilakukan. Dokumen historis penting, tetapi jangan sampai dokumen 2009 digunakan untuk menutup pertanyaan tentang pengawasan PT Tizar hari ini,” pungkas Jois.(*)







