MAROS KITA INDONESIA.COM,— Rencana aksi demonstrasi yang menyerukan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros mendapat perhatian dari Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Maros. Ketua LMP Maros, Alfian Palaguna, meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan aksi massa sebagai sarana untuk memengaruhi proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfian menyusul beredarnya pemberitahuan aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros yang dipelopori Muallimin. Dalam surat tersebut, massa antara lain mempersoalkan profesionalitas penyelidik dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan pihak Pesantren Darul Istiqamah Maros serta meminta pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros.
Menurut Alfian, momentum munculnya rencana aksi tersebut perlu dilihat secara objektif karena berdekatan dengan proses pemanggilan Fadelullah alias Okka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Ia menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 2021. Alfian juga merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Maros Nomor B-1463/P.4.16/Eoh.1/02/2022 tanggal 16 Februari 2022 yang menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
“Publik tentu berhak menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan. Namun, kritik harus ditempatkan dalam koridor hukum dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alfian.
Ia menilai tuntutan pencopotan pejabat penyidik semestinya disertai dengan dasar dan bukti yang jelas apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru dipengaruhi oleh tekanan massa. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, tetapi mekanisme hukum juga harus dihormati,” katanya.
Alfian juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki saluran hukum untuk mengujinya.
Karena itu, LMP Maros meminta Polres Maros tetap bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan tuntutan agar prosesnya tetap objektif dan sesuai aturan. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Alfian.
Terkait adanya pihak yang disebut tidak kooperatif atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Alfian menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyelesaian perkara seharusnya dikembalikan kepada alat bukti, prosedur, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan ditentukan oleh tekanan politik maupun tekanan massa.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Jika ada pihak yang menilai prosesnya keliru, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mengoreksinya,” tutup Alfian.(*)







