Kisruh Darul Istiqamah Melebar, HPPMI Maros Desak Konflik Dikembalikan ke Jalur Hukum

MAROS KITA INDONESIA.COM,— Persoalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maros bermula dari sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam perkembangannya, sengketa tersebut tidak hanya mempertemukan pihak-pihak yang mengklaim hak atas lahan, tetapi juga merembet ke persoalan akses jalan yang digunakan masyarakat.

Pada April 2026, akses jalan di kawasan pesantren sempat ditutup dan dilakukan pengecoran. Persoalan itu kemudian memicu keberatan warga. ATR/BPN Maros menyatakan jalan tersebut merupakan fasilitas umum dan pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat atas area jalan. Hal ini juga tercantum dalam Surat Keterangan Kelurahan Bontoa tertanggal 9 Oktober 2014 yang menerangkan akses menuju Pondok Pesantren Darul Istiqamah sebagai jalan untuk umum.

Persoalan kembali memanas pada September 2026. Konflik antara pihak Pesantren Darul Istiqamah dan pihak SPIDI berujung bentrokan di lingkungan sekolah. Dampaknya dirasakan langsung oleh siswa; sekitar 700 siswa disebut terdampak dan sebagian kegiatan belajar dialihkan secara daring.

Melihat rangkaian tersebut, Ketua Umum HPPMI Maros, Ikram Herdiansyach, S.Pd, menilai persoalan ini sudah tidak tepat jika hanya disebut sebagai konflik internal. Menurutnya, ketika sengketa lahan telah memengaruhi akses masyarakat dan kegiatan pendidikan, negara harus memastikan masing-masing persoalan ditangani pada jalurnya.

“Awalnya sengketa lahan. Kemudian masuk ke persoalan jalan, lalu konflik sampai ke sekolah. Ini yang harus dihentikan. Jangan satu persoalan melebar dan akhirnya masyarakat yang ikut menanggung,” kata Ikram.

Menurut Ikram, soal kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Demikian pula status jalan harus dipastikan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang berlaku. Ia menilai kedua persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui tindakan sepihak di lapangan.

“Kalau soal tanah, buktikan haknya. Kalau soal jalan, lihat status dan kewenangannya. Jangan karena sedang bersengketa, kemudian akses masyarakat ikut dikuasai,” ujarnya.

Di tengah konflik tersebut, HPPMI Maros juga menyoroti adanya perkara pidana yang status hukumnya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Fadelullah alias Okka disebut berstatus tersangka dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 sejak 2022, sedangkan Salahuddin alias Anto disebut berstatus DPO sejak 2022.

Ikram menegaskan, perkara pidana tersebut harus dilihat sebagai proses hukum tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa lahan.

“Tersangka punya prosesnya, DPO juga punya prosesnya. Pertanyaannya sekarang, apa tindak lanjut dari status hukum itu? Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau prosesnya memang harus berjalan, jalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Bagi Ikram, persoalan pokoknya adalah kepastian hukum. Pemerintah harus memberi kejelasan mengenai akses jalan, kepolisian harus memastikan perkara yang sudah memiliki status hukum tetap berjalan, dan seluruh pihak harus menjaga agar konflik tidak kembali masuk ke lingkungan pendidikan.

HPPMI Maros meminta Polres Maros memperjelas tindak lanjut perkara yang telah memiliki status hukum, pemerintah bersama instansi terkait memastikan status dan kewenangan atas akses jalan, serta seluruh pihak menghentikan tindakan yang berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan.

“Kami tidak sedang menentukan siapa yang paling benar dalam sengketa tanah. Itu ranah hukum. Tapi negara tidak boleh membiarkan semuanya berjalan tanpa kepastian. Sengketa diselesaikan melalui hukum, perkara pidana diproses sesuai hukum, dan sekolah jangan lagi menjadi tempat konflik,” tutup Ikram Herdiansyach, S.pd (*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130