MSD Tegas Bantah Somasi Kuasa Hukum LR Pos: Tuduhan Penggelapan Rp30 Juta Dipersoalkan, Gandeng Organisasi Pers dan LBH

LUWU TIMUR – MSD secara tegas membantah tuduhan dugaan penggelapan dana dan tuntutan kerugian sekitar Rp30 juta yang dialamatkan kepadanya melalui somasi kuasa hukum Muhammad Sidar. MSD menilai tuduhan tersebut tidak dapat diterima begitu saja tanpa penjelasan faktual, bukti yang jelas, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bantahan itu disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 10 Oktober 2026, sebagai respons atas somasi tertanggal 9 Oktober 2026 yang dilayangkan melalui Kantor Hukum Baharith & Partners.

MSD menegaskan, tuduhan penggelapan merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas seseorang. Karena itu, tuduhan tersebut tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan klaim sepihak, terlebih jika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keuangan yang membutuhkan penelusuran dan pertanggungjawaban secara terbuka.

Tolak Tuduhan, Minta Dasar yang Jelas

MSD menolak keras tuduhan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Ia mempersoalkan dasar yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan dugaan kerugian sekitar Rp30 juta tersebut.

Menurut MSD, persoalan ini harus dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, serta perhitungan keuangan yang transparan. Klaim kerugian perlu diuraikan secara terperinci agar dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar disampaikan dalam bentuk tuntutan.

Ia juga menegaskan bahwa somasi merupakan bentuk teguran atau tuntutan hukum dari suatu pihak, bukan putusan pengadilan yang otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, MSD meminta agar tuduhan yang disampaikan melalui somasi tidak serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum kebenarannya diuji melalui mekanisme yang sah.

Gandeng Organisasi Pers dan LBH untuk Pendampingan

Tidak hanya menyampaikan bantahan, MSD juga menjelaskan bahwa dirinya akan menggandeng sejumlah organisasi pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan terhadap persoalan yang tengah dihadapinya.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan pendampingan, memperjuangkan hak-haknya, serta memastikan setiap proses penyelesaian berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MSD menilai persoalan yang menyangkut tuduhan dugaan penggelapan tidak boleh berkembang menjadi penghakiman sepihak yang berpotensi merugikan nama baik seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara proporsional.

Dengan melibatkan organisasi pers dan LBH, MSD berharap penanganan persoalan ini dapat memperoleh perhatian yang semestinya, baik dari sisi perlindungan hukum maupun penghormatan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik apabila persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pers.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi dan setiap tuduhan dapat diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desak Rekonsiliasi Keuangan Secara Transparan

MSD mendorong agar pokok permasalahan diperjelas melalui rekonsiliasi keuangan yang terbuka dan objektif.

Rekonsiliasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri sumber persoalan, memeriksa dokumen pendukung, mencocokkan catatan transaksi, serta memastikan apakah nilai kerugian yang dituntut memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi MSD, persoalan keuangan harus diselesaikan dengan data dan bukti, bukan sekadar membangun narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak tertentu.

Ia berharap pihak-pihak yang terlibat bersedia membuka ruang klarifikasi agar duduk persoalan menjadi terang dan penyelesaian dapat ditempuh secara profesional.

Tegaskan Hak Melindungi Nama Baik

MSD turut menyoroti dampak tuduhan tersebut terhadap kehormatan dan nama baiknya. Ia menegaskan tidak dapat menerima apabila tuduhan yang masih dibantahnya berkembang menjadi penghakiman publik seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

MSD tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia juga menegaskan memiliki hak yang sama untuk mempertahankan diri dan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai merugikan kepentingan serta nama baiknya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan asas objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Melalui surat tanggapan tersebut, MSD menegaskan sikapnya untuk tidak menerima begitu saja tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, dengan mengedepankan bukti, penjelasan yang terukur, serta rekonsiliasi keuangan yang dapat diuji oleh para pihak.

MSD menegaskan akan menghadapi persoalan tersebut melalui jalur yang sah, sekaligus mempersiapkan pendampingan dari organisasi pers dan LBH guna memastikan hak-haknya terlindungi. Baginya, setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130