Pernyataan Rivaldi Soal Polemik Pipa Minyak, Bagaimana dengan Jalur Pipa di Desa Lain?

KITA INDONESIA. COM, — Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Rivaldi, mengenai proyek pipa minyak PT Vale Indonesia Tbk yang belum boleh dilanjutkan sebelum tercapai kesepahaman bersama, memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika kesepahaman dengan masyarakat menjadi syarat, bagaimana dengan jalur pipa yang melintasi kawasan permukiman di desa lain, termasuk Desa Labose?

Pernyataan Rivaldi tersebut diberitakan media daring Karebata.com pada Minggu, 11 Oktober 2026. Sikap yang disampaikan itu kemudian memantik pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan DPRD terhadap proyek pipa minyak PT Vale, terutama pada jalur yang bersinggungan dengan kawasan permukiman warga.

Seorang warga Luwu Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan apakah prinsip yang disampaikan Rivaldi juga berlaku terhadap jalur pipa di desa-desa lain.

“Kalau proyek pipa minyak harus menunggu kesepahaman bersama, bagaimana dengan jalur pipa yang melewati kawasan permukiman di Desa Labose? Apakah prinsip yang sama juga berlaku di sana? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” ujarnya, (11/10)

Menurut warga tersebut, persoalannya bukan semata-mata apakah pekerjaan harus dihentikan atau dilanjutkan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana DPRD memastikan pengawasan berjalan konsisten dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Jangan Berhenti pada Pernyataan Penghentian

Warga itu menilai penghentian pekerjaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Tanpa kejelasan mengenai masalah yang harus diselesaikan, pihak yang bertanggung jawab, serta persyaratan untuk melanjutkan pekerjaan, penghentian berpotensi memperpanjang ketidakpastian.

“Jangan hanya tegas mengatakan pekerjaan tidak boleh dilanjutkan. Publik juga perlu tahu apa yang harus diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses penyelesaiannya. Kalau tidak, masyarakat hanya mendapat pernyataan tanpa kepastian,” katanya.

Ia meminta Komisi III DPRD Luwu Timur menjelaskan dasar sikap tersebut, termasuk persoalan yang melatarbelakangi tuntutan kesepahaman bersama.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan sosialisasi, keberatan masyarakat, kewajiban lingkungan, atau aspek keselamatan, setiap persoalan harus diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Fungsi pengawasan DPRD, kata dia, semestinya tidak berhenti pada penyampaian sikap, tetapi juga memastikan persoalan publik memperoleh penyelesaian yang terukur.

Jalur Pipa di Desa Labose Ikut Dipertanyakan

Jalur pipa minyak yang melintasi kawasan permukiman Desa Labose turut menjadi sorotan dalam perdebatan tersebut.

Warga itu mempertanyakan apakah jalur tersebut telah melalui proses sosialisasi yang memadai dan bagaimana perusahaan memastikan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa proyek di Labose bermasalah. Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, dokumen lingkungan, proses sosialisasi, serta perizinan dan persyaratan teknis yang relevan.

Namun, pertanyaan itu menunjukkan pentingnya kejelasan standar pengawasan. Jika persoalan sosialisasi menjadi salah satu dasar penundaan pekerjaan di suatu lokasi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana kewajiban tersebut diperiksa pada jalur pipa di lokasi lain.

Perbedaan kondisi lapangan tentu dapat menghasilkan penanganan yang berbeda. Akan tetapi, perbedaan itu harus dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dugaan adanya perbedaan perlakuan.

“Kalau memang kondisi setiap lokasi berbeda, jelaskan apa perbedaannya. Kalau ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat menafsirkan sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Polemik

Warga tersebut berharap DPRD Luwu Timur segera mempertemukan pihak perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait untuk memetakan persoalan serta merumuskan langkah penyelesaian.

Ia juga meminta agar hasil pembahasan disampaikan kepada publik sehingga masyarakat mengetahui persoalan yang ditemukan, kewajiban yang harus dipenuhi, dan tindak lanjut yang disepakati.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya sementara tidak ada penjelasan yang utuh. Kalau memang ada persyaratan yang belum dipenuhi, sampaikan secara terbuka. Kalau persoalan sudah diselesaikan, jelaskan dasar pekerjaan bisa dilanjutkan,” katanya.

Menurutnya, konsistensi DPRD tidak cukup diukur dari pernyataan mengenai penghentian pekerjaan. Pengawasan juga perlu menghasilkan kejelasan mengenai persoalan yang dihadapi, kewajiban perusahaan, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Karena itu, ia berharap Komisi III DPRD Luwu Timur memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup pernyataan Rivaldi, termasuk apakah persoalan sosialisasi dan kesepahaman bersama juga menjadi perhatian pada jalur pipa yang melintasi Desa Labose dan desa-desa lainnya.

Sementara itu, pihak PT Vale Indonesia Tbk juga diharapkan memberikan keterangan mengenai kondisi jalur pipa, proses sosialisasi kepada masyarakat, serta pemenuhan kewajiban yang relevan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar pipa minyak boleh dilanjutkan atau harus dihentikan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar keputusan, konsistensi pengawasan, dan langkah penyelesaian yang nyata. Tanpa penjelasan tersebut, satu pernyataan justru berpotensi melahirkan lebih banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai pertanyaan yang disampaikan masyarakat tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130