LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Rencana pembangunan jalan senilai Rp69 miliar dan pengembangan Kawasan Lada Terpadu Modern di Loeha Raya kembali digaungkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Namun, di tengah narasi pembangunan tersebut, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL) mempertanyakan bagaimana pemerintah hendak membangun jalan dan industri lada sementara persoalan status lahan masyarakat, ruang hidup petani, konsesi PT Vale dan kawasan kehutanan masih menjadi pertanyaan besar.
Ketua APL Ali Kamri Nawir menegaskan, sebelum berbicara lebih jauh mengenai pembangunan jalan dan industri lada, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan kepastian mengenai status dan hak masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan petani.
“Bagaimana mau membangun jalan dan industri lada sementara status lahan masyarakat belum jelas? Pemerintah harus memperjelas dulu hak dan ruang hidup masyarakat Loeha Raya. Jangan sampai kita bicara industri lada, tetapi lahan tempat petani menanam lada sendiri masih berada dalam ketidakpastian,” ujar Ali Kamri Nawir.
±9 Ribu Hektare Lahan Masyarakat, Statusnya Dipertanyakan
Menurut APL, persoalan Loeha Raya menyangkut kawasan dengan luasan ribuan hektare yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Angka ±9 ribu hektare yang menjadi sorotan tersebut perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan oleh pemerintah bersama masyarakat, termasuk kejelasan mengenai mana yang merupakan lahan masyarakat, kawasan kehutanan dan wilayah yang berada dalam konsesi.
Ali Kamri meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang selama ini mereka kelola.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana pemerintah mau membangun jalan dan industri lada kalau persoalan lahan masyarakat dengan luasan ribuan hektare ini belum jelas? Pemerintah harus duduk bersama masyarakat dan membuka data secara terang: mana lahan masyarakat, mana kawasan hutan dan bagaimana posisi konsesi PT Vale,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena lahan merupakan fondasi utama jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan Loeha Raya sebagai sentra industri lada.
“Kalau pemerintah serius menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu, maka yang harus dipastikan pertama adalah petaninya dan lahannya. Jangan hanya membangun jalan menuju kawasan lada, sementara status lahan yang menjadi tempat petani menanam lada belum jelas,” katanya.
Surat PT Vale Menjadi Salah Satu Titik Fokus APL
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian APL adalah surat PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 26 Juni 2026 Nomor 01173/C&EA-S/VI/2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa Loeha dan Kepala Desa Rante Angin.
Dalam surat tersebut, PT Vale menyampaikan rencana kegiatan pengeboran di Blok Tanamalia, khususnya Area Lingkona Hill. Surat tersebut menyebut kegiatan direncanakan berlangsung mulai 27 Juni hingga Oktober 2026, kemudian dilanjutkan ke wilayah Lemo-Lemo dan Loeha Hill.
PT Vale juga menyebut kegiatan tersebut berdasarkan PPKH Nomor 355 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi nikel.
Yang menjadi perhatian APL adalah keterangan dalam surat tersebut bahwa pengeboran pada lokasi kebun masyarakat akan dilakukan apabila telah terdapat kesepahaman dan kesepakatan antara PT Vale dan petani penggarap.
Bagi APL, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan ruang hidup masyarakat masih membutuhkan kejelasan dan tidak dapat dianggap selesai begitu saja.
“Surat PT Vale ini menjadi salah satu titik fokus kami. Di satu sisi pemerintah bicara pembangunan kawasan lada dan jalan Rp69 miliar, tetapi di sisi lain ada rencana pengeboran di Blok Tanamalia, termasuk wilayah Loeha. Lalu bagaimana kepastian ruang hidup petani?” kata Ali Kamri.
Jalan Dibangun untuk Industri Lada atau Tambang?
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi penting di tengah rencana pembangunan jalan dan pengembangan kawasan lada.
Ali Kamri menegaskan, APL tidak menyimpulkan bahwa pembangunan jalan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun, menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai arah, fungsi dan manfaat jangka panjang pembangunan tersebut, mengingat adanya persoalan konsesi dan aktivitas eksplorasi di kawasan Tanamalia.
“Pertanyaan kami sederhana: jalan ini sebenarnya dibangun untuk memperkuat kehidupan petani dan industri lada, atau bagaimana? Dengan adanya persoalan konsesi dan aktivitas eksplorasi di Tanamalia, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat apa arah pembangunan kawasan ini ke depan,” ujarnya.
Menurut Ali Kamri, masyarakat berhak mendapatkan kepastian agar pembangunan jalan tidak berjalan terpisah dari persoalan agraria dan ruang hidup masyarakat.
“Kalau jalan itu benar-benar untuk mendukung industri lada, maka pastikan dulu petani dan kebunnya memiliki kepastian. Jangan sampai jalan dibangun, tetapi masyarakat yang menjadi penghasil lada justru masih bertanya-tanya tentang masa depan lahannya,” tegasnya.
APL Tetap Soroti Aktivitas Tambang di Tanamalia
Ali Kamri menegaskan bahwa persoalan aktivitas pertambangan dan rencana pengembangan Tanamalia tetap menjadi salah satu fokus perjuangan APL.
“Bagi APL, persoalan tambang di Tanamalia belum selesai. Kami tetap memperjuangkan ruang hidup petani lada. Kami ingin kebun masyarakat dan masa depan petani memiliki kepastian, bukan justru semakin berada dalam ketidakpastian,” katanya.
Ia meminta setiap kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan kebun masyarakat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak.
“Kalau ada kebun masyarakat yang masuk dalam wilayah rencana kegiatan, masyarakat harus tahu status lahannya, dasar kegiatannya dan bagaimana perlindungan terhadap petani. Jangan masyarakat baru diberikan penjelasan ketika kegiatan sudah berjalan,” ujarnya.
Rp69 Miliar Juga Harus Dijelaskan
Dalam materi publikasi pemerintah, pembangunan Loeha Raya disebut mencapai Rp69 miliar, dengan rincian Rp42 miliar APBD, Rp7 miliar BKK Provinsi dan Rp27 miliar APBN.
Namun apabila seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp76 miliar, bukan Rp69 miliar.
Karena itu, APL meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka nilai program yang sebenarnya, sumber pembiayaan, paket pekerjaan, ruas jalan serta tahapan pembangunan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa miliarnya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pembangunan itu bisa berjalan kalau persoalan lahan masyarakat belum jelas. Jangan sampai pemerintah sibuk membicarakan jalan dan industri lada, tetapi pertanyaan tentang ruang hidup petani justru tidak dijawab,” ujar Ali Kamri.
Perjelas Hak Masyarakat Sebelum Bicara Industri Lada
Ali Kamri meminta Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan:
Status dan hak lahan masyarakat Loeha Raya;
Posisi kebun masyarakat terhadap konsesi PT Vale;
Status dan batas kawasan kehutanan;
Kepastian ruang hidup petani lada;
Keterbukaan data tata ruang dan perizinan;
Arah dan fungsi pembangunan jalan serta kawasan industri lada.
“Pak Bupati harus memperjelas dulu hak masyarakat. Kami ingin pemerintah datang bukan hanya membawa angka Rp69 miliar, tetapi membawa kepastian. Kepastian lahan, kepastian ruang hidup dan kepastian masa depan petani,” tegas Ali Kamri.
Ia menilai pembangunan industri lada tidak bisa hanya berbicara tentang jalan, infrastruktur dan anggaran.
“Industri lada bukan hanya jalan, bangunan dan angka anggaran. Ada petani dan ada kebun. Kalau ruang hidup petaninya belum jelas, bagaimana pemerintah bisa memastikan industri lada itu akan menjadi masa depan masyarakat?”
Ali Kamri kembali menegaskan bahwa persoalan agraria harus mendapatkan kejelasan agar pembangunan tidak justru melahirkan persoalan baru.
“Jangan bangun mimpi industri lada di atas ketidakpastian lahan petani. Kalau pemerintah serius, perjelas dulu hak masyarakat Loeha Raya, status kawasan dan masa depan kebun lada. Setelah itu baru bicara lebih jauh tentang jalan dan industri,” pungkas Ali Kamri Nawir.(*)







