MAROS KITA INDONESIA.COM,– Persoalan akses jalan menuju lingkungan Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI) dan SADIQ kembali mencuat. Tim Hukum SPIDI-SADIQ menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum menyusul dugaan perintangan akses jalan yang dinilai berdampak terhadap aktivitas guru, siswa, serta masyarakat pengguna jalan.
Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ, Alfian Palaguna, S.H., mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah dokumen dan bukti sebelum menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Maros.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kejadian pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika akses kendaraan menuju lingkungan SPIDI kembali dipersoalkan.
Menurut Alfian, sekitar pukul 07.00 WITA, bus yang hendak digunakan guru dan siswa SPIDI untuk menjalankan kegiatan pembelajaran praktik lapangan disebut mendapat penghadangan dari pihak keamanan pesantren.
“Bus yang seharusnya ditumpangi oleh guru dan siswa dihadang oleh pihak security dengan alasan adanya perintah dari pimpinan Pesantren Darul Istiqamah,” ujar Alfian.
Persoalan tersebut, lanjut dia, kembali terjadi pada sore hari. Sekitar pukul 18.54 WITA, kendaraan yang membawa guru dan siswa disebut kembali mendapat penghadangan ketika hendak memasuki kawasan sekolah.
Akibat kondisi tersebut, guru dan siswa disebut harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju lingkungan SPIDI.
Tim hukum menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan internal sekolah. Apabila akses tersebut secara hukum merupakan jalan yang digunakan untuk kepentingan umum, maka setiap bentuk pembatasan terhadap penggunaannya, menurut mereka, perlu dilihat berdasarkan status dan dasar hukum yang jelas.
“Perintangan seperti ini tidak hanya dirasakan atau berdampak kepada civitas SPIDI dan SADIQ, tetapi masyarakat pengguna jalan juga berpotensi menjadi pihak yang terdampak,” kata Alfian.
Empat Akses Jalan Dipersoalkan
Alfian mengungkapkan, pihaknya mencatat terdapat sejumlah akses yang selama ini digunakan menuju lingkungan SPIDI dan SADIQ yang disebut telah mengalami penutupan atau pembatasan.
Menurutnya, kurang lebih terdapat empat akses jalan yang dipersoalkan, termasuk akses yang disebut telah ditutup secara permanen melalui pengecoran maupun pembangunan pondasi.
Selain itu, terdapat pula akses yang menghubungkan lingkungan sekolah dengan Jalan Garuda, Maccopa, yang menurut Alfian telah dipasangi portal sehingga kendaraan tidak dapat melintas sebagaimana sebelumnya.
“Di antara akses jalan tersebut, kami memiliki dokumen yang menurut kami menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan akses yang digunakan untuk kepentingan umum dan bukan merupakan hak eksklusif pihak pesantren,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga mempertanyakan klaim mengenai kepemilikan jalan tersebut.
“Kami telah memperoleh dokumen sebagai bukti bahwa jalan tersebut adalah jalan umum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar klaim bahwa di atas jalan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama pimpinan dan atau Pesantren Darul Istiqamah,” katanya.
Meski demikian, Tim Hukum SPIDI-SADIQ menyatakan bahwa status hukum setiap akses jalan tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen pertanahan, administrasi pemerintahan, serta alat bukti lain yang relevan.
Siapkan Gugatan PMH
Atas persoalan tersebut, Alfian mengatakan Tim Hukum SPIDI-SADIQ memilih menempuh jalur hukum apabila akses yang dipersoalkan tidak segera dibuka.
“Kami meminta pimpinan Pesantren Darul Istiqamah membuka akses jalan dan menghentikan tindakan yang menghambat akses utama masyarakat maupun aktivitas pendidikan,” tegasnya.
Menurut Alfian, apabila perintangan tersebut terus berlangsung, pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata.
“Jika jalan tersebut tidak secepatnya dibuka, maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan. Kami akan menguji persoalan ini melalui mekanisme hukum, termasuk mengenai status jalan dan tindakan perintangan yang terjadi,” ujar Alfian.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian mengenai status akses jalan sekaligus memastikan kepentingan para pihak dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka.
Hingga rilis ini disusun, pihak Pesantren Darul Istiqamah belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan perintangan akses jalan, dasar pemasangan portal, maupun klaim mengenai status kepemilikan jalan sebagaimana disampaikan Tim Hukum SPIDI-SADIQ.
Pihak Pesantren Darul Istiqamah tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.(*)






