Pengerukan Sungai Malili Disorot,  Pertanyakan Nasib Masyarakat yang Menggantungkan Hidup di Sungai Malili.

KITA INDONESIA. COM, — Sungai Malili bukan sekadar aliran air bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Bagi warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai, keberadaannya merupakan sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga, mulai dari penyedot pasir, petani tambak, nelayan tradisional, hingga petani rumput laut.

Rencana pengerukan Sungai Malili pun memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung dampak ekonomi ketika aktivitas pengerukan mulai berlangsung?

Selama ini, sejumlah masyarakat menggantungkan penghasilan shari pada sumber daya sungai. Karena itu, kegiatan pengerukan yang melibatkan aktivitas alat berat dan perubahan kondisi perairan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Aktivitas pengerukan berpotensi meningkatkan kekeruhan air akibat material sedimen yang teraduk. Kondisi tersebut perlu dikaji karena dapat memengaruhi kualitas perairan, produktivitas tambak, budidaya rumput laut, serta aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional.

Dampak yang paling langsung berpotensi dirasakan oleh para penyedot pasir. Apabila aktivitas mereka harus dihentikan selama pengerukan berlangsung, maka sumber penghasilan yang selama ini menopang kebutuhan keluarga dapat terputus.

Bagi mereka, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang berhak mengeruk sungai atau memanfaatkan material hasil pengerukan, melainkan bagaimana mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup ketika aktivitas ekonomi sehari-hari tidak lagi bisa dilakukan.

Pernyataan Bupati dan Pertanyaan tentang Prioritas Kebijakan

Kunjungan Bupati Luwu Timur ke area kerja pengerukan Sungai Malili turut menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa material hasil pengerukan akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan timbunan.

Pernyataan itu kemudian memunculkan perbincangan di sejumlah media daring, khususnya mengenai aspek legalitas pemanfaatan material hasil pengerukan, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatannya.

Namun, di tengah perdebatan mengenai material dan aspek bisnis pengerukan, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting, bagaimana nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada Sungai Malili?

Sekretaris Aliansi Jaga Lingkungan Luwu Timur (AJAL), Iskharlhi, (13/10), mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak oleh kegiatan tersebut.

Menurut Iskhar – lhi, kunjungan kepala daerah ke lokasi pengerukan PT Lisi, sebagai subkontraktor PT Vale,  semestinya tidak hanya menjadi momentum membicarakan pemanfaatan material, tetapi juga kesempatan untuk memastikan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Ia menyoroti bahwa pembahasan mengenai kepentingan masyarakat terdampak perlu mendapat perhatian yang seimbang dengan rencana pemanfaatan material hasil pengerukan.

“Jangan sampai sungai yang selama ini menjadi berkah bagi masyarakat justru berubah menjadi sumber kehilangan penghasilan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara adil oleh warga yang terdampak,” demikian inti persoalan yang disoroti AJAL

Jangan Hanya Menghitung Nilai Material, Abaikan Kerugian Warga

Dalam perspektif kebijakan publik, pengerukan sungai tidak cukup dinilai berdasarkan volume material yang dapat dimanfaatkan atau nilai ekonominya bagi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan biaya sosial, dampak lingkungan, dan potensi hilangnya pendapatan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan sejumlah hal kepada publik.

Pertama, apakah telah dilakukan pendataan terhadap penyedot pasir, nelayan tradisional, petani tambak, dan petani rumput laut yang berpotensi terdampak?

Kedua, apakah tersedia kajian mengenai dampak pengerukan terhadap kekeruhan air, produktivitas tambak, budidaya rumput laut, dan keberlangsungan ekosistem sungai?

Ketiga, apakah pemerintah menyiapkan langkah mitigasi, termasuk pengaturan waktu pengerukan, perlindungan mata pencaharian, atau bentuk dukungan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kegiatan tersebut?

Keempat, bagaimana mekanisme pemanfaatan material hasil pengerukan dilaksanakan, termasuk dasar hukum, tata kelola, dan pertanggungjawaban manfaat ekonominya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar kebijakan pengerukan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.

Pembangunan Harus Berjalan Bersama Perlindungan Masyarakat

Pengerukan sungai dapat memiliki tujuan tertentu dalam pengelolaan alur dan sedimentasi. Akan tetapi, tujuan tersebut perlu disertai perencanaan yang memperhitungkan kondisi lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi warga.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tidak sekadar menjadi pihak yang menerima konsekuensi dari sebuah kebijakan, melainkan dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Bagi AJAL, persoalan Sungai Malili seharusnya menjadi momentum untuk menguji keberpihakan kebijakan pembangunan terhadap masyarakat kecil yang hidup dari sumber daya alam di sekitarnya.

Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya material yang berhasil dikeruk atau besarnya manfaat yang diperoleh pemerintah. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan pemerintah menjaga lingkungan dan memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupannya tanpa perlindungan yang memadai.

Sungai Malili adalah berkah bagi masyarakat. Karena itu, ketika kebijakan pengerukan dijalankan, pemerintah perlu memastikan bahwa manfaatnya tidak hanya dihitung dari nilai material, tetapi juga dari keadilan bagi warga yang selama ini hidup dari sungai tersebut.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130