Stone Crusher di Atue Jadi Sorotan, Diduga Berada di Wilayah WIUP PT PULL

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher) di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Prima Utama Lestari (PULL).

Sorotan ini mencuat setelah perwakilan LSM Lira, Iwan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah material, alat berat, serta komponen mesin yang diduga dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas pemecah batu tersebut.

Saat melakukan penelusuran, Iwan mengaku sempat meminta keterangan kepada salah seorang pekerja di lokasi. Namun, pekerja tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pekerja kontrak dalam proses pembangunan.

Untuk memastikan status wilayah, Iwan kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan melalui WhatsApp dengan mengirimkan titik koordinat lokasi pembangunan.

Menurut Iwan, pihak yang dihubunginya menyampaikan bahwa titik koordinat tersebut berada dalam wilayah WIUP PT PULL.

Pihak Perusahaan Mengaku Tidak Mengetahui

Persoalan ini kemudian diklarifikasi melalui pertemuan di kediaman Kepala Desa Atue. Dalam kesempatan tersebut, Iwan bersama rekan-rekannya bertemu dengan Kepala Desa Atue dan perwakilan PT PULL.

Dalam percakapan itu, perwakilan PT PULL disebut mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan stone crusher di wilayah WIUP perusahaan tersebut.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa keberadaan WIUP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melarang penggunaan lahan yang dimiliki pihak lain.

Sementara itu, Kepala Desa Atue membenarkan bahwa pengusaha yang berencana membangun stone crusher sempat menemuinya untuk mencari lokasi usaha.

Karena mengaku tidak memahami secara mendalam regulasi perizinan terkait kegiatan tersebut, Kepala Desa Atue menyampaikan bahwa dirinya mengarahkan pengusaha untuk berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan.

Legalitas Usaha dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Menanggapi temuan tersebut, Iwan menegaskan bahwa LSM Lira akan terus memantau perkembangan pembangunan stone crusher di Desa Atue, terutama menyangkut legalitas usaha dan pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, kejelasan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan yang relevan, serta aspek pengelolaan lingkungan perlu dipastikan sebelum kegiatan usaha beroperasi.

Ia juga menilai bahwa keberadaan fasilitas pemecah batu perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait agar aktivitasnya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Meski lokasi pembangunan disebut berada dalam WIUP PT PULL, status tersebut perlu dibedakan dari status kepemilikan tanah dan legalitas kegiatan usaha. Karena itu, pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

LSM Lira menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong transparansi perizinan agar aktivitas usaha di Desa Atue berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130