Oleh
Syafruddin Jalal,SH
KITA INDONESIA.COM, – Andai alumni MDIS Singapura ini warga negara biasa, polemik penyetaraan pendidikannya mungkin tidak seramai sekarang. Namun, yang dipersoalkan adalah wakil presiden Indonesia, jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pertanyaannya sederhana: dokumen apa yang menjadi dasar untuk menyatakan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan tersebut?
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan ini tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Dua hal ini harus dibaca secara bersamaan. MK tidak memutus bahwa Gibran pasti tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah. Akan tetapi, Mahkamah juga tidak menemukan bukti kelulusan yang dipersoalkan dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Sebagian kalangan menganggap keberhasilan Gibran meraih gelar sarjana sudah cukup menjawab persoalan. Gibran sendiri menyatakan tidak mungkin dapat kuliah hingga S1 jika tidak lulus pendidikan menengah.
Argumen itu terdengar masuk akal. Namun, dalam persoalan hukum, sesuatu yang logis belum tentu identik dengan sesuatu yang telah dibuktikan melalui dokumen.
Surat yang Menyatakan Setara
Dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut menerangkan penyetaraan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan pengetahuan setara SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Surat penyetaraan merupakan produk penilaian pemerintah, sedangkan ijazah atau sertifikat kelulusan diterbitkan lembaga pendidikan. Keduanya berbeda fungsi, meskipun dapat saling berkaitan dalam proses penyetaraan.
Dalam persidangan, pejabat kementerian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Penjelasan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pemerintah mengaku tidak hanya mengandalkan satu sertifikat.
Namun, MK mencatat dokumen yang diperiksa mencakup Certificate of Attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen-dokumen itu tidak membuktikan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Di sinilah persoalan pembuktian muncul. Jika surat penyetaraan menyatakan pendidikan seseorang setara SMK, bagaimana dasar penilaian tersebut memenuhi ketentuan mengenai pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden?
Pertanyaan ini tidak otomatis membuktikan surat penyetaraan itu salah. Namun, dasar penerbitannya patut dijelaskan secara terbuka agar dapat diuji.
Jalur Pendidikan yang Perlu Dijelaskan
Setelah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch, Sydney. Lembaga yang kini dikenal sebagai UTS College itu menyediakan program pendidikan yang antara lain menjadi jalur menuju studi sarjana di University of Technology Sydney.
Menurut keterangan resmi Management Development Institute of Singapore (MDIS) tertanggal 1 Oktober 2025, Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010, menyelesaikan Advanced Diploma, dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
Keterangan tersebut relevan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Namun, masih ada pertanyaan yang belum otomatis terjawab: kualifikasi apa yang digunakan ketika ia pertama kali diterima di MDIS?
Keterangan mengenai penyelesaian Advanced Diploma dan gelar sarjana tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dokumen penerimaan mahasiswa. Demikian pula, keberhasilan menyelesaikan pendidikan tinggi tidak otomatis menentukan apakah pendidikan sebelumnya memenuhi standar penyetaraan yang berlaku di Indonesia.
Untuk menjawabnya, diperlukan dokumen yang menunjukkan jalur penerimaan, persyaratan yang berlaku pada saat itu, serta kualifikasi yang dipenuhi.
Kita juga harus berhati-hati membandingkan sistem pendidikan lintas negara. Program diploma, pendidikan menengah, dan program persiapan universitas tidak selalu mempunyai padanan langsung dalam sistem Indonesia. Karena itu, menyamakan level suatu program dengan jenjang pendidikan Indonesia tanpa dasar evaluasi resmi berisiko mengaburkan persoalan.
Logika dan Pembuktian
Argumen bahwa Gibran tidak mungkin meraih gelar sarjana tanpa menamatkan pendidikan menengah patut diuji melalui riwayat pendidikannya. Namun, kesimpulan hukumnya harus bertumpu pada persyaratan dan dokumen yang relevan.
Sebaliknya, tidak ditemukannya dokumen kelulusan tertentu dalam pemeriksaan MK juga tidak otomatis membuktikan bahwa Gibran tidak pernah memiliki dokumen lain. Kesimpulan harus dibatasi pada apa yang diperiksa dan dinilai Mahkamah.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dibedakan: riwayat pendidikan seseorang, bukti kelulusan dari lembaga pendidikan, dan keputusan pemerintah mengenai kesetaraan kualifikasi tersebut.
Ketiganya berhubungan, tetapi bukan hal yang sama.
Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 memutus bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran merupakan informasi terbuka. Keterbukaan informasi dan keabsahan keputusan administrasi tetap merupakan dua persoalan berbeda. Membuka dokumen tidak otomatis membuktikan keputusan itu benar atau salah, tetapi memungkinkan publik memeriksa dasar penerbitannya.
Persoalan ini semestinya dapat diperjelas melalui konfirmasi resmi UTS College mengenai status penyelesaian program Gibran, dokumen penerimaan MDIS yang menunjukkan jalur masuk yang digunakan, serta dokumen evaluasi yang mendasari surat penyetaraan tahun 2019.
Jabatan publik setinggi wakil presiden menuntut kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan karena setiap polemik harus berakhir dengan tuduhan, melainkan karena persyaratan jabatan publik harus memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Pada akhirnya, pertanyaan dalam judul tulisan ini bukan tuduhan bahwa Gibran pasti tidak memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan. Pertanyaannya ialah: di mana dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan, dan bagaimana dokumen itu mendukung pemenuhan syarat pendidikan minimal wakil presiden?
Yang dibutuhkan bukan sekadar logika bahwa seseorang pasti telah lulus karena berhasil meraih gelar sarjana. Yang dibutuhkan adalah penjelasan dokumenter mengenai jalur pendidikan, bukti kelulusan, dan dasar penyetaraannya.
Sebab, dalam hukum, pertanyaan yang sah tidak boleh dijawab hanya dengan dugaan. Namun, kesimpulan juga tidak boleh melampaui bukti.
Penulis :
Mantan Ketua KPU dan Panwaslu. Palopo.
Advokat berdomisili di Kota Palopo









