Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali mengungkap persoalan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 17 paket pembangunan dan rehabilitasi yang tersebar pada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, RSUD La Temmamala, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang menjadi perhatian, paket-paket pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan adanya pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kontrak.
Dalam LHP BPK RI, 17 paket tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp20,447 miliar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp315.801.456,20.
BPK mencatat, sebagian kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp233.995.864,31. Namun pada saat pemeriksaan masih terdapat Rp81.805.591,89 yang belum disetor.
Empat Perangkat Daerah

Temuan tersebut tidak terjadi hanya pada satu perangkat daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari 17 paket yang diperiksa, tiga paket berada pada Dinas Kesehatan dengan nilai kontrak sekitar Rp10,136 miliar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi perangkat daerah dengan jumlah paket terbanyak, yakni 12 paket, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,496 miliar.
Sementara itu, satu paket pada RSUD La Temmamala dengan nilai kontrak sekitar Rp2,992 miliar juga ditemukan mengalami kelebihan pembayaran.
Sedangkan satu paket pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak sekitar Rp2,822 miliar ditemukan juga memiliki kelebihan pembayaran.
LHI mengatakan jika temuan BPK tersebut menarik untuk dilihat bukan hanya dari sisi berapa besar nilai yang harus dikembalikan.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kurang optimalnya pengendalian kepala SKPD terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PPK serta kurang cermatnya PPTK dalam memeriksa pekerjaan yang diserahterimakan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya mengenai kekurangan volume fisik. Namun, patut diketahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sejak pekerjaan dilaksanakan, dilakukan pemeriksaan, dibuat berita acara serah terima, hingga pembayaran dinyatakan dapat dilakukan.
Jika suatu pekerjaan telah dibayar 100 persen, namun kemudian pemeriksaan fisik menemukan adanya kekurangan volume, maka timbul pertanyaan, siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai, dan atas dasar apa pembayaran penuh dilakukan.
LHI: Temuan BPK Perlu Diuji Lebih Lanjut
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) memandang temuan tersebut sebagai informasi penting yang perlu ditempatkan dalam konteks pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, mengatakan temuan BPK tersebut menurutnya merupakan fakta hasil pemeriksaan yang layak dijadikan dasar untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“Temuan BPK bukan vonis pidana. Tetapi ketika pekerjaan telah dibayar lunas, kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pemeriksaan dan pembayaran itu berlangsung. Ini harus didalami dan dibuka ke publik,” Kata Ketua LHI yang akrab disapa Afis, Jumat (11/9/26).
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut penting dilakukan terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar dan spesifikasi teknis, laporan progres, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, serta bukti fisik pekerjaan.
Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan BPK merupakan kekeliruan administratif dan teknis yang berdiri sendiri, atau terdapat pola kelemahan pengendalian yang berulang pada sejumlah paket.
LHI juga menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran. Rekam jejak penyedia, pejabat pelaksana, PPK, PPTK, konsultan pengawas serta proses pemeriksaan pekerjaan juga perlu dilihat secara menyeluruh.
Patut dicermati di TA 2026 ini, apakah penyedia yang pekerjaannya menjadi bagian dari temuan BPK kembali memperoleh pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya dan apakah rekam jejak pekerjaan sebelumnya telah menjadi bahan evaluasi dalam proses pengadaan berikutnya.
Sebab, persoalan pengadaan barang jasa untuk kepentingan masyarakat tidak hanya terletak pada tahap penetapan pemenang. Rangkaian pengadaan berlangsung sejak perencanaan, penyusunan kebutuhan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan volume, serah terima hingga pembayaran.
Jika satu mata rantai pengawasan lemah, maka seluruh proses patut diuji. Temuan BPK atas 17 paket tersebut akhirnya membuka suatu pertanyaan, apakah kekurangan volume tersebut benar-benar merupakan kejadian yang berdiri sendiri pada masing-masing paket, atau terdapat pola kelemahan pengawasan yang berulang?
Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pekerjaan yang kemudian dinyatakan memiliki kekurangan volume dapat terlebih dahulu dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi ruang bagi aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pengujian berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
LHI juga mendorong agar fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut diuji secara objektif, termasuk apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kini yang perlu dilihat adalah apa yang sebenarnya terjadi di balik angka, volume, dokumen pemeriksaan dan pembayaran tersebut,” pungkas Afis Janggo’. (*)









