Ganjil Genap BBM Dipertanyakan, SPBU Tomoni Diduga Masih Layani Plat Genap dan Barcode Kendaraan Lain

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Instruksi Satgas BBM Kabupaten Luwu Timur untuk menerapkan sistem ganjil genap di seluruh SPBU mulai 10 September 2026 dipertanyakan. Di tengah tuntutan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, muncul pengakuan konsumen yang diduga masih dilayani meskipun menggunakan kendaraan berpelat nomor genap.

Informasi yang diterima tim media pada Jumat (11/9/2026) menyebutkan bahwa seorang konsumen mengaku masih diperbolehkan mengisi BBM di SPBU Tomoni. Alasannya, penerapan ganjil genap disebut baru akan diberlakukan keesokan harinya.

“Kami masih diisi karena baru besok katanya diterapkan ganjil genap,” ujar warga tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan: jika instruksi sudah diberlakukan sejak 10 September, mengapa konsumen masih mendapat informasi berbeda di lapangan?

Barcode Kendaraan Lain, Kebijakan Siapa?

Tak hanya persoalan nomor polisi, konsumen lain juga mengaku menggunakan barcode kendaraan atau mobil lain untuk mengisi BBM bersubsidi.

Warga tersebut mengatakan memiliki dua kendaraan yang terdaftar. Salah satu kendaraan mengalami kerusakan, sehingga barcode kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pengisian.

“Kami diberi kebijakan sama petugas SPBU untuk isi karena mobil saya yang satunya lagi rusak , jadi untuk jatahnya saya ambilkan juga dengan menggunakan mobil yang bagus ini, makanya saya dapat 160 liter dalam mobil ini ” ungkapnya.

Pengakuan ini perlu diklarifikasi oleh pengelola SPBU Tomoni. Apakah kendaraan lain memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, atau hanya merupakan kebijakan petugas di lapangan?

Jumat Hanya Sisa Kuota, Ganjil Genap Tetap Dipertanyakan

Menindaklanjuti informasi awal, tim media melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak. Dari keterangan yang diterima, SPBU Tomoni pada Jumat pagi hanya melayani pengisian sisa kuota BBM dari hari sebelumnya, Kamis (10/9), sebanyak lebih dari 1 ton.

Pengisian sisa kuota tersebut disebut berlangsung cepat hingga selesai. Sementara itu, belum ada kuota BBM yang masuk pada Jumat.

Keterangan mengenai sisa kuota tersebut menjadi informasi pembanding atas laporan awal konsumen. Namun, persoalan penerapan ganjil genap tetap perlu dijelaskan, khususnya terkait ketentuan yang berlaku pada 11 September 2026.

Satgas BBM Jangan Hanya Beri Instruksi di Atas Kertas

Sebelumnya, Satgas BBM Kabupaten Luwu Timur menetapkan penerapan sistem ganjil genap pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU mulai 10 September 2026.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Luwu Timur menyampaikan bahwa seluruh SPBU wajib menerapkan kebijakan tersebut dengan pengawalan tim Satgas BBM.

Penerapan pada 10 September masih dalam tahap pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, mulai 11 September 2026, seluruh SPBU diwajibkan melaksanakan ketentuan ganjil genap.

Jika instruksi sudah jelas, maka pelaksanaannya juga harus jelas. Jangan sampai masyarakat yang mengikuti aturan justru merasa dirugikan, sementara konsumen lain mendapat kebijakan berbeda.

SPBU Tomoni Belum Berikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU Tomoni terkait pengakuan konsumen mengenai penggunaan barcode kendaraan lain maupun pelaksanaan sistem ganjil genap pada Jumat, 11 September 2026.

Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU Tomoni dan Satgas BBM Kabupaten Luwu Timur.

Publik berhak mengetahui bagaimana kebijakan BBM bersubsidi dijalankan. Instruksi ganjil genap bukan sekadar pengumuman, melainkan harus diterapkan secara konsisten dan transparan di seluruh SPBU.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130