Material Diduga Tak Sesuai Spek hingga Bangunan Lama Dibongkar, LHI Minta APH Awasi Revitalisasi TK Pembina Kalaena

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Proyek revitalisasi TK Pembina Kalaena yang bersumber dari APBN senilai Rp399.261.000 kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian material, transparansi dokumen pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan lama menjadi sejumlah persoalan yang ditemukan dalam penelusuran Lembaga Hukum dan Investigasi (LHI).

Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, tim LHI melakukan penelusuran lapangan dan menemui Kepala TK Pembina Kalaena di lokasi proyek, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penelusuran tersebut, seorang pekerja menyampaikan bahwa besi utama pada tiang menggunakan ukuran 10 mm, sedangkan besi begel menggunakan ukuran 6 mm. Pernyataan tersebut didokumentasikan dalam bentuk video.

Meski demikian, LHI belum menyimpulkan bahwa material tersebut tidak sesuai spesifikasi. Kesesuaiannya masih harus diverifikasi dengan RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis proyek.

RAB Disebut Berada di Konsultan Pengawas

Saat dimintai dokumen RAB, Kepala TK Pembina Kalaena menyampaikan bahwa dirinya tidak memegang dokumen tersebut. Menurut keterangan yang diterima LHI, dokumen RAB berada pada konsultan pengawas yang disebut bernama Rizal.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, terutama karena dokumen perencanaan menjadi dasar untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan rencana yang telah ditetapkan.

Wahyu Al Ayyubi, Anggota Divisi Investigasi LHI, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami menemukan keterangan dari pekerja mengenai penggunaan besi utama 10 mm dan begel 6 mm. Tetapi kami tidak ingin langsung menyatakan itu tidak sesuai spesifikasi. Yang harus dilakukan adalah membandingkannya dengan RAB dan spesifikasi teknis,” ujar Wahyu.

Menurutnya, transparansi dokumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin melihat apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan. Kalau sesuai, tentu bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Bangunan Lama Dibongkar
Selain material, LHI juga menemukan bangunan lama yang telah dibongkar di area revitalisasi.

Pembongkaran tersebut menjadi pertanyaan karena belum diperoleh penjelasan mengenai dasar teknis dan administrasinya, termasuk apakah pembongkaran memang tercantum dalam perencanaan kegiatan atau didukung dokumen resmi.

“Kami tidak mengatakan pembongkaran itu salah. Yang kami pertanyakan adalah dasarnya. Apakah masuk dalam perencanaan revitalisasi, apakah ada kajian teknis, dan apakah terdapat berita acara atau dokumen yang menjadi dasar pembongkaran,” jelas Wahyu.

LHI Minta APH Lakukan Pengawasan
Atas sejumlah temuan tersebut, LHI meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pekerjaan fisik di lapangan.

LHI juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, keberadaan dan penggunaan RAB, mekanisme pelaksanaan swakelola, dasar pembongkaran bangunan lama, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan.

“Kami mendorong APH dan instansi terkait ikut melakukan pengawasan. Bukan berarti kami menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi karena ada sejumlah hal yang perlu diverifikasi. Pengawasan sejak awal justru penting agar kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara tetap terjaga,” tegas Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, konsultan pengawas yang disebut bernama Rizal belum memberikan keterangan resmi mengenai RAB maupun temuan di lapangan.

Pihak TK Pembina Kalaena, konsultan pengawas, pelaksana kegiatan, serta instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130