Tujuh Laporan Belum Mendapat Kejelasan, LHI Kembali Masukkan Laporan Baru ke Kejari Soppeng
Meski tujuh laporan sebelumnya yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sejak Februari 2026 belum memperoleh informasi perkembangan secara resmi, Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) kembali melanjutkan langkah pengawasannya.
Pada Rabu (23/9/2026), LHI melalui Ketua DPD LHI Ahmad Fitrah Syawal kembali memasukkan laporan baru kepada Kejari Soppeng terkait dugaan persoalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2025.
LHI memilih tidak mengungkapkan secara terbuka item pekerjaan yang dilaporkan dan menyerahkan proses pengujian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal alias Afis Janggo, mengatakan belum adanya respons atas tujuh laporan sebelumnya tidak menjadi alasan bagi LHI untuk menghentikan fungsi pengawasan.
“Bagi kami, menyampaikan laporan dan menguji dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum adalah kewajiban moral. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Afis, Rabu (23/9/2026).
Tujuh Laporan Bukan Alasan untuk Berhenti
Afis menegaskan bahwa LHI tetap memiliki strategi advokasi dalam mengawal setiap laporan yang telah disampaikan.
“Boleh saja Kejaksaan Soppeng belum memberikan respons kepada kami, tetapi jangan kira LHI diam. Setiap kasus yang kami tangani akan terus kami pantau dan kawal sampai ada kepastian. Kami menghormati proses hukum, tetapi menghormati proses bukan berarti berhenti melakukan pengawasan,” tegasnya.
Monitoring hingga Tingkat Provinsi dan Pusat
Afis juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum LHI terus melakukan monitoring dan komunikasi dengan pihak penegak hukum pada tingkat provinsi maupun pusat dalam rangka meminta perhatian dan supervisi terhadap laporan-laporan yang sedang dikawal LHI.
“Ketua Umum LHI senantiasa melakukan monitoring dan berkomunikasi dengan pihak penegak hukum di tingkat provinsi maupun pusat. Kami meminta atensi dan supervisi agar setiap laporan yang kami sampaikan memperoleh kepastian,” ungkapnya.
Menurut Afis, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kejari Soppeng, melainkan memastikan proses pengawasan berjalan secara berjenjang.
Afis mengatakan LHI akan menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni menyampaikan laporan baru ketika menemukan dugaan yang perlu diuji serta terus memantau laporan-laporan sebelumnya.
“Laporan baru tetap kami sampaikan ketika kami menemukan dugaan yang perlu diuji, sementara laporan lama tetap kami kawal. Bagi kami, menyampaikan informasi dan dokumen kepada institusi yang berwenang merupakan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. LHI tidak akan berhenti. Kami akan terus memantau dan menggunakan jalur yang tersedia sampai ada kepastian terhadap setiap laporan yang kami sampaikan,” pungkasnya.







