LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Luwu Timur mendapat perhatian Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK). Sekolah penerima bantuan diingatkan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Iskar LHI, aktivis yang tergabung dalam MUAK sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), setelah melakukan kunjungan lapangan ke SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, pembangunan toilet baru dan penataan lingkungan sekolah dengan nilai Rp631.132.745,69, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Iskar mengatakan kunjungannya dilakukan untuk melihat progres sekaligus mengonfirmasi mekanisme pelaksanaan, kesesuaian material dengan RAB, keterbukaan informasi dan penerapan K3.
“Kami mengecek bagaimana kegiatan ini dilaksanakan, terutama mekanisme swakelola, kesesuaian material, keterbukaan informasi dan K3. Dari hasil kunjungan kami, kegiatan di sini tetap dilaksanakan secara swakelola,” ujar Iskar.

Kepsek: Tawaran Pihak Ketiga Kami Tolak
Kepala SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna, Wahid Mustafa, membenarkan sebelumnya ada pihak yang menawarkan diri menjadi pihak ketiga. Namun, tawaran tersebut ditolak.
“Kami tetap melaksanakan sesuai regulasi. Kegiatan murni kami tangani bersama pihak sekolah, komite dan masyarakat lokal,” kata Wahid.
Ia mengatakan pihak sekolah tidak memberikan akses kepada pihak tersebut untuk mengambil alih kegiatan.
“Kalau ada pemeriksaan nantinya, yang diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban adalah kami. Makanya kami tetap mengikuti regulasi,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pihak yang menawarkan diri tersebut membawa-bawa nama Bupati Luwu Timur, Wahid memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan menjaga privasi.
“Yang jelas, pihak tersebut tidak kami berikan akses untuk mengambil alih kegiatan ini,” ujarnya.
Iskar: Dugaan Pihak Ketiga Membawa Rekomendasi Bupati Belum Terbukti
Iskar tidak menafikan adanya informasi mengenai sejumlah sekolah yang diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi.
Bahkan, terdapat informasi yang menyebut pihak tertentu diduga membawa rekomendasi Bupati Luwu Timur. Namun, Iskar menegaskan informasi tersebut belum dapat dibuktikan.
“Kami tidak menafikan banyak informasi yang kami terima. Ada informasi mengenai beberapa sekolah yang kegiatan revitalisasinya diduga dipihak ketigakan. Bahkan ada informasi yang menyebut pihak ketiga tersebut diduga membawa rekomendasi Bupati Luwu Timur. Tetapi ini belum bisa kami buktikan,” katanya.
Ia meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta.
“Kami membedakan antara informasi, dugaan dan fakta. Kalau ada pihak ketiga yang disebut membawa rekomendasi Bupati, tentu harus ada bukti. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berubah menjadi tuduhan,” tegasnya.
Dasar Teknis Swakelola Ada dalam Juknis Revitalisasi
Iskar menegaskan bahwa dasar pelaksanaan swakelola tidak semata-mata merujuk pada Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi dasar kebijakan percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, sementara mekanisme teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga secara resmi menegaskan revitalisasi 2026 dilaksanakan dengan skema swakelola oleh satuan pendidikan.
Kemendikdasmen bahkan menegaskan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi sekolah TA 2026 dan 2027 tetap menggunakan skema swakelola. Jika sekolah membutuhkan kemampuan teknis, pemerintah menyebut solusinya adalah pendampingan, bukan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga.
“Aturannya sudah jelas. Inpres menjadi dasar kebijakannya, sedangkan ketentuan teknis swakelola diatur dalam juknis revitalisasi. Jadi kalau sekolah membutuhkan pendampingan teknis, itu berbeda dengan menyerahkan atau mengontrakkan pekerjaan kepada pihak ketiga,” ujar Iskar.
Penegasan pemerintah terbaru bahkan menyebut program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dan kepala sekolah diminta menolak intervensi pihak ketiga.
MUAK Apresiasi SD Muhammadiyah Darul Arqam

Iskar mengapresiasi pihak SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna yang tetap mempertahankan mekanisme swakelola dan melibatkan sekolah, komite serta masyarakat lokal.
“Kami berharap sekolah-sekolah penerima revitalisasi di Luwu Timur mengikuti regulasi, tetap mengerjakan kegiatan secara swakelola, melibatkan masyarakat dan transparan dalam penggunaan anggaran,” katanya.
Menurut Iskar, pelaksanaan di SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna dapat menjadi contoh bahwa bantuan pemerintah dapat dikelola langsung oleh satuan pendidikan tanpa menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.
“Apa yang dilakukan SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna patut diapresiasi. Sekolah tetap menjalankan mekanisme swakelola dan tidak memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk mengambil alih kegiatan,” pungkasnya.(*)






