LUWU TIMUR, kitaindonesia . Com, — kembali menjadi sorotan di media sosial, (4/10), Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. Ketua Pelaksana Harian DPP LHI Iskar, mempertanyakan efektivitas pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah setelah BPK mencatat 20 temuan pemeriksaan dengan 44 rekomendasi.
Data tersebut bukan sekadar klaim di media sosial. BPK Perwakilan Sulawesi Selatan secara resmi mencatat Pemkab Luwu Timur memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2025, tetapi pada saat yang sama pemeriksaan menemukan 20 temuan dan 44 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Bagi Iskar, persoalan utama bukan semata-mata mengenai predikat WTP, melainkan apa yang terjadi di balik angka-angka temuan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengendalian pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas persoalan. Justru temuan BPK harus dibaca sebagai alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai aturan,” demikian pokok kritik Iskhar dalam menanggapi persoalan tersebut.
Pertanyaan LHI: Di Mana Pengendalian Bupati?
Materi yang beredar di publik menyoroti sejumlah nilai temuan, antara lain honorarium Forkopimda, hibah barang, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran bermasalah, denda keterlambatan, persediaan yang berlarut, hingga potensi pajak MBLB.
LHI menilai angka-angka tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai daftar administrasi dalam laporan pemeriksaan.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah adalah:
Di mana titik kendali penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban?
Terlebih, BPK sendiri menegaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti kepala daerah beserta jajarannya paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. DPRD juga diminta ikut memantau penyelesaian tindak lanjut tersebut.
Sorotan terhadap Sekretariat Forkopimda
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam materi yang dibagikan LHI adalah pembayaran honorarium Forkopimda dan persoalan penetapan Tim Sekretariat Forkopimda.
Hal ini penting karena PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda mengatur struktur Forkopimda kabupaten/kota serta sekretariatnya. Bupati/Wali Kota merupakan ketua Forkopimda kabupaten/kota, sementara sekretariatnya dipimpin sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat sekretaris daerah.
Karena itu, menurut LHI, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan administratif bawahan.
Harus ada evaluasi mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menganggarkan dan siapa yang memberikan persetujuan.
Jangan Berlindung di Balik WTP
Iskhar juga mengingatkan publik agar tidak menyamakan opini WTP dengan kesimpulan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah sempurna.
BPK sendiri dalam berbagai pemeriksaannya membedakan antara opini atas kewajaran laporan keuangan dengan temuan kepatuhan maupun pengendalian yang masih harus diperbaiki.
Bahkan dalam pemeriksaan kepatuhan terhadap Pemkab Luwu Timur sebelumnya, BPK menemukan 9 permasalahan pada 9 temuan terkait belanja daerah dan memberikan kesimpulan “sesuai kriteria dengan pengecualian.”
Pada pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah, BPK juga menyebut Pemkab Luwu Timur belum sepenuhnya melakukan penetapan pajak dan retribusi daerah terutang sesuai ketentuan.
LHI Desak Buka Dokumen
Atas dasar itu, LHI Luwu Timur mendorong pemerintah daerah dan DPRD tidak sekadar menyampaikan bahwa temuan BPK akan ditindaklanjuti.
Menurut Iskhar, masyarakat berhak mengetahui:
- 20 temuan BPK tersebut secara lengkap,
- 44 rekomendasi temuan BPK.
- OPD atau pejabat yang bertanggung jawab atas setiap temuan,
- nilai yang harus dikembalikan atau diperbaiki,
- progres penyelesaian masing-masing rekomendasi,
- bukti setor atau pengembalian apabila terdapat kelebihan pembayaran,
- serta langkah perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak berulang.
BPK menyatakan LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sehingga dokumen pemeriksaan dapat diakses atau diminta masyarakat sesuai ketentuan.
“Bukan Sekadar Mencari Kesalahan”
Iskhar menegaskan bahwa kritik LHI bukan ditujukan untuk mempersoalkan opini WTP yang diperoleh Pemkab Luwu Timur.
Fokusnya adalah akuntabilitas setelah temuan BPK muncul.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar angka temuan. Yang harus dibuka adalah rantai pengendaliannya. Kalau ada pembayaran bermasalah, siapa yang mengendalikan? Kalau ada kekurangan volume, siapa yang mengawasi? Kalau ada persoalan pajak, siapa yang memastikan hak daerah tidak hilang?”
Menurut LHI, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengukur sejauh mana sistem pemerintahan daerah bekerja berdasarkan prinsip transparansi, kepatuhan, efisiensi dan tanggung jawab terhadap uang publik.
LHI meminta Bupati Luwu Timur, Sekda, Inspektorat dan DPRD membuka progres tindak lanjut 20 temuan tersebut kepada masyarakat secara terukur dan periodik.
Sebab, bagi publik, persoalannya bukan hanya “BPK menemukan apa?”, tetapi juga “setelah ditemukan, apa yang dilakukan pemerintah?”(*)






