Dugaan Keracunan MBG, LMND Seret Sekda Tana Toraja ke Ombudsman: Jangan Berlindung di Balik Dalih “Tak Dilibatkan”

MAKASSAR KITA INDONESIA.COM,— Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (5/10/2026).

Laporan tersebut ditujukan untuk meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi serta lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan siswa dan guru di SMPN 1 dan SMPN 2 Makale.

Dalam laporan itu, LMND turut menyoroti posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang disebut dalam struktur pemerintahan daerah juga menjalankan peran sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Sorotan LMND mencuat setelah pernyataan Rudhy Andi Lolo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja. Dalam forum tersebut, Sekda disebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam mekanisme pengawasan mutu pangan maupun proses pengecekan alur distribusi yang dilakukan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makale.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan LMND. Organisasi mahasiswa tersebut menilai alasan “tidak dilibatkan” justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap program yang menyangkut pelayanan publik dan keselamatan peserta didik.

Ketua LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, mengatakan pemerintah daerah tidak semestinya hanya berada pada posisi menunggu ketika persoalan telah terjadi.

“Ketika pemerintah daerah menyatakan tidak dilibatkan, pertanyaan kami sederhana: bagaimana fungsi koordinasi dan pengawasan pemerintah berjalan? Apakah pemerintah hanya menunggu ketika terjadi persoalan, atau memiliki mekanisme pencegahan sejak awal?” ujar Teguh usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman Sulsel, Makassar, Senin (5/10).

Menurut Teguh, posisi Sekda dan perannya dalam struktur Satgas Pemkab perlu diperiksa secara objektif oleh Ombudsman untuk melihat sejauh mana kewenangan, tanggung jawab koordinasi, serta fungsi pengawasan telah dijalankan dalam penyelenggaraan MBG di Tana Toraja.

LMND menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai pihak yang menyediakan makanan. Menurut mereka, perlu ditelusuri pula bagaimana standar keamanan pangan diterapkan, bagaimana distribusi makanan diawasi, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, serta bagaimana koordinasi pemerintah daerah dengan pengelola SPPG berjalan.

“Kami tidak meminta Ombudsman langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta lembaga yang berwenang memeriksa apakah ada maladministrasi, pengabaian kewajiban, kelemahan prosedur, atau kegagalan koordinasi dalam pelayanan publik ini,” tegas Teguh.

LMND juga menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Bagi organisasi tersebut, kejadian dugaan keracunan yang melibatkan siswa dan guru harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan program MBG secara menyeluruh.

Program yang berkaitan langsung dengan konsumsi makanan oleh anak sekolah, lanjut Teguh, semestinya memiliki mekanisme pencegahan dan pengawasan yang jelas agar potensi risiko dapat diminimalkan sebelum menimbulkan korban.

“Jangan sampai ketika persoalan terjadi, pemerintah kemudian mengatakan tidak dilibatkan. Justru di situlah pentingnya sistem koordinasi dan pengawasan dibangun sejak awal,” katanya.

Melalui laporan yang disampaikan pada 5 Oktober 2026 tersebut, LMND meminta Ombudsman Sulsel memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Sekda Tana Toraja, untuk memastikan bagaimana pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, prosedur pengawasan, dan langkah pencegahan dalam penyelenggaraan MBG di Tana Toraja.

LMND juga meminta Ombudsman menelusuri apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut LMND, pemeriksaan Ombudsman penting untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Yang kami perjuangkan adalah agar keselamatan peserta didik tidak dikalahkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan birokrasi,” pungkas Teguh.

Laporan LMND selanjutnya menjadi kewenangan Ombudsman Sulsel untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan awal, dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130