MAKASSAR KITA INDONESIA.COM,— Lak HAM Indonesia (LHI) menyatakan dukungan terhadap langkah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja yang secara resmi mengadukan persoalan dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin yang biasa dikenal dengan Iskarlhi, mengatakan pengaduan tersebut penting untuk memastikan dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG di Tana Toraja diperiksa secara objektif, khususnya terkait sistem pengawasan dan koordinasi pemerintah daerah.
Sebelumnya, LMND menyerahkan laporan pengaduan kepada Ombudsman Sulsel pada Senin (5/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan siswa dan guru di SMPN 1 dan SMPN 2 Makale.
Dalam laporannya, LMND juga menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja. Sekda disebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam mekanisme pengawasan mutu pangan maupun pengecekan alur distribusi yang dilakukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makale.
Menurut Iskarlhi, pernyataan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang. Ia menilai persoalan tidak seharusnya berhenti pada siapa yang menyediakan atau mengelola makanan, tetapi juga harus melihat bagaimana sistem pengawasan dan koordinasi pemerintah berjalan.
“LHI mendukung langkah LMND melaporkan persoalan ini ke Ombudsman. Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang harus disalahkan, tetapi harus dilihat secara menyeluruh bagaimana sistem pengawasan dan koordinasi pemerintah dalam pelaksanaan MBG,” ujar Iskarlhi
Ia mengatakan program MBG menyangkut pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan keselamatan peserta didik. Karena itu, standar keamanan pangan, pengawasan distribusi, mekanisme pemeriksaan serta koordinasi antarinstansi harus menjadi perhatian serius.
“Ketika terjadi persoalan seperti ini, jangan hanya berhenti pada persoalan teknis makanan. Harus diperiksa bagaimana proses pengawasan dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana koordinasinya, dan apakah prosedur pencegahan sudah berjalan,” tegasnya.
Iskarlhi juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang disebut tidak dilibatkan dalam proses pengawasan. Menurutnya, hal tersebut justru perlu diklarifikasi agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kalau memang pemerintah daerah tidak dilibatkan, harus ditanyakan bagaimana mekanisme koordinasinya. Jangan sampai ketika terjadi persoalan, masing-masing pihak kemudian menyatakan tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Meski demikian, Iskarlhi menegaskan LHI tidak ingin mendahului proses pemeriksaan Ombudsman. Menurutnya, dugaan maladministrasi maupun kelalaian harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, prosedur dan keterangan para pihak.
“Biarkan Ombudsman memeriksa berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau tidak ada maladministrasi, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan adanya kelalaian atau kelemahan dalam sistem pelayanan publik, maka harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.
LHI berharap Ombudsman Sulsel dapat menindaklanjuti pengaduan LMND secara objektif dan transparan serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan program MBG di Tana Toraja.
Menurut Iskarlhi, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan agar program MBG dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan maupun keselamatan peserta didik.
“Yang paling penting adalah keselamatan anak-anak sekolah. Program MBG harus dilaksanakan dengan standar keamanan, transparansi dan pengawasan yang kuat,” pungkas Iskarlhi. (*)






