HMI Makassar Desak Kapolda Sulsel Tuntaskan Dugaan Perintangan Jalan di Maros, Hak Siswa dan Warga Jadi Sorotan

MAKASSAR KITA INDONESIA.COM,— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan penutupan dan dugaan perintangan akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Makassar, Fadhlurrohman Darwis, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga oleh siswa, santri, warga Perumahan Fiiziyah, dan masyarakat sekitar yang menggunakan akses jalan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut Fadhlurrohman, persoalan akses jalan harus dilihat dari perspektif kepentingan publik, terutama ketika kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, mobilitas masyarakat, serta akses warga terhadap fasilitas umum.

“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus memastikan penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar Fadhlurrohman.

Aktivitas Pendidikan Siswa dan Santri Ikut Terdampak

Fadhlurrohman menyoroti dampak persoalan akses jalan terhadap aktivitas pendidikan, khususnya bagi siswa dan santri Sekolah Putri Darul Istiqamah Indonesia (SPIDI).

Ia menyebut, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik antara dua pihak semata, sebab akses menuju lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan kelancaran kegiatan belajar-mengajar, mobilitas siswa, orang tua, dan tenaga pendidik.

Bahkan, menurut informasi yang disampaikan pihaknya, aktivitas belajar siswa SPIDI sempat terhenti selama satu minggu akibat situasi yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai anak-anak sekolah dan santri menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan yang tidak mereka buat. Mereka membutuhkan akses yang aman dan layak untuk menjalankan aktivitas pendidikan. Ini menyangkut kepentingan publik, bukan sekadar persoalan antar keluarga atau antarlembaga,” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan pendidikan dan tidak membiarkan konflik yang berkepanjangan mengganggu hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan secara layak.

Warga Perumahan Fiiziyah dan Masyarakat Lokal Ikut Terdampak

Selain sektor pendidikan, HMI Cabang Makassar juga menyoroti dampak dugaan penutupan akses jalan terhadap warga Perumahan Fiiziyah dan masyarakat lokal di sekitar lokasi.

Fadhlurrohman menyebut adanya dugaan penutupan akses masuk perumahan melalui pengecoran jalan menggunakan truk mixer. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena akses jalan merupakan bagian penting dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Gangguan terhadap akses jalan dapat memengaruhi mobilitas warga, aktivitas bekerja dan berdagang, pengantaran anak sekolah, hingga akses terhadap fasilitas umum.

“Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Jangan sampai lamanya persoalan ini membuat kesulitan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Siswa dan santri harus bisa bersekolah dengan tenang, warga Perumahan Fiiziyah harus bisa beraktivitas dengan nyaman, dan masyarakat lokal harus mendapatkan kepastian mengenai akses jalan yang mereka gunakan,” ujarnya.

HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyelesaian persoalan tersebut, tanpa mengabaikan proses hukum dan hak setiap pihak.

Status dan Fungsi Jalan Diminta Diperiksa Secara Objektif

Dalam pernyataannya, Fadhlurrohman juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif, termasuk status hukum jalan, fungsi jalan, kronologi penutupan atau dugaan perintangan, pihak-pihak yang terdampak, serta akibat yang ditimbulkan.

Ia turut menyinggung pernyataan resmi Kepala Kantor ATR/BPN yang, menurut keterangan pihaknya, menyebut akses jalan tersebut bukan merupakan objek tanah bersertifikat Hak Milik atas nama pribadi maupun atas nama Pesantren Darul Istiqamah.

Informasi tersebut, lanjutnya, disebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Nomor 499/145/01-1002/set tanggal 9 Oktober 2014 mengenai status jalan sebagai jalan kolektor.

Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 021/KPTS/611.51/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros.

Menurut Fadhlurrohman, dokumen-dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memastikan status dan fungsi jalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan status jalan harus diperiksa secara cermat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan pada asumsi atau kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

Perkara Telah Dilaporkan ke Polda Sulsel

Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 14 April 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pelapor dikaitkan dengan Pasal 317 KUHP mengenai perintangan jalan. Pihak yang dilaporkan disebut bernama Mufassir, selaku pimpinan Darul Istiqamah.

HMI Cabang Makassar meminta agar laporan tersebut ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.

Fadhlurrohman menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar persoalan yang berdampak terhadap masyarakat memperoleh penanganan dan kepastian hukum.

“Sudah tiga tahun persoalan ini berlangsung. Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru melihat persoalan ini secara serius dan memastikan proses hukumnya berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan persoalan akses jalan yang menyangkut kepentingan siswa, santri, dan masyarakat terus berlarut-larut,” tutupnya.

HMI Cabang Makassar berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memastikan kepentingan pendidikan dan aktivitas masyarakat tidak terus-menerus terganggu.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130