LHI Pantau Rehab Kantor Bupati Soppeng, Jarak Kuda-Kuda Diduga Tak Sesuai, Pengawas Belum Merespons

LHI meminta PPK, PPTK, dan konsultan pengawas membuka gambar kerja serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap rangka atap senilai Rp743,7 juta.

Soppeng – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) melakukan pemantauan lapangan terhadap pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Soppeng (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV APP dengan nilai kontrak Rp743.704.000.

Pemantauan tersebut menyoroti pemasangan rangka atap yang diduga memiliki jarak antarkuda-kuda melebihi ukuran yang seharusnya berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan pengukuran oleh tim LHI serta dokumentasi pengukuran yang diterima LHI, terdapat jarak yang disebut mencapai sekitar 1,26 meter. Temuan awal ini perlu dicocokkan dengan gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, serta perhitungan struktur yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, menegaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis yang berlaku.

“Pemantauan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pelaksana. Kami ingin memastikan pekerjaan yang dibiayai uang rakyat benar-benar sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Kalau memang ada ketidaksesuaian, jangan dibiarkan berlanjut sebelum dilakukan pemeriksaan,” tegas Ahmad Fitrah Syawal, Selas a (13/10/2026)

Pengawas Belum Merespons, LHI Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Menurut keterangan yang disampaikan tim LHI, hingga informasi ini dihimpun, belum ada respons dari pihak pengawas terhadap persoalan yang dipertanyakan. LHI juga menerima dokumentasi pengukuran dari pihak konsultan, tetapi perbedaan antara hasil pengukuran di lapangan dan informasi jarak yang ditunjukkan dalam dokumentasi tersebut masih perlu diklarifikasi.

Ahmad Fitrah Syawal menilai komunikasi dan keterbukaan pengawasan sangat penting, terutama ketika muncul pertanyaan teknis mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Ketika ada pertanyaan teknis dan dokumentasi pengukuran sudah disampaikan, semestinya ada penjelasan yang terbuka. Pengawas harus dapat menerangkan apakah pemasangan tersebut telah sesuai dengan gambar kerja yang disetujui. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara pertanyaan mendasar belum dijawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan bukan sebatas mendokumentasikan progres pekerjaan, melainkan memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak dan persyaratan teknis.

PPK dan PPTK Diminta Turun Memeriksa

LHI meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas melakukan pemeriksaan bersama terhadap jarak antarkuda-kuda, jenis dan ukuran profil baja, sambungan, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan perhitungan struktur.

Menurut LHI, angka 1,26 meter tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa mengetahui ketentuan jarak yang tercantum dalam dokumen teknis. Namun, apabila gambar kerja menetapkan jarak tertentu dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus mengambil tindakan korektif sesuai kontrak.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai gambar atau spesifikasi, kami meminta PPK dan PPTK memastikan perbaikan dilakukan sesuai ketentuan. Jangan sampai pekerjaan ditutup dengan penutup atap sebelum persoalan teknisnya jelas,” tegas Afis Janggo’

Ia juga meminta agar pemeriksaan dituangkan dalam berita acara, disertai hasil pengukuran, foto lapangan, dan penjelasan teknis dari pihak yang berwenang.

Temuan ini tidak cukup dijawab dengan menunjukkan foto atau menyampaikan bahwa pekerjaan sedang berjalan. Yang dibutuhkan adalah pembuktian teknis melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan langsung.

LHI menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Organisasi itu menyatakan akan mencermati tindak lanjut dari pihak terkait dan membuka ruang klarifikasi bagi pelaksana, pengawas, maupun pemerintah daerah.

Hingga berita ini disusun, LHI menyampaikan belum menerima respons dari pihak pengawas sebagaimana keterangan yang diterima timnya. Penjelasan resmi dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan masih diperlukan untuk memastikan apakah pemasangan rangka atap telah sesuai dengan ketentuan teknis.

LHI menegaskan, yang dipersoalkan bukan semata-mata angka jarak kuda-kuda, melainkan kepastian bahwa setiap bagian pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, aman secara teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130