Taman Mari-Mari Soppeng Disorot LHI, Afis Janggo’ Desak Pemeriksaan Teknis

Soppeng – Ketua DPD Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal alias Afis Janggo’, mendesak Dinas PUPR Kabupaten Soppeng dan konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek Lanjutan Pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari Tahap II.

Desakan tersebut disampaikan setelah Afis melakukan pemantauan lapangan pada Jumat (16/10/2026). Berdasarkan dokumentasi LHI, pencampuran material menggunakan mesin molen terlihat berlangsung tanpa alat takar yang tampak di lokasi pengamatan.

“Kami meminta pemeriksaan teknis dilakukan, saat pekerjaan masih berlangsung, bukan setelah proyek selesai. Periksa bagaimana takaran material ditentukan, apakah komposisinya sesuai spesifikasi, dan bagaimana pengawas memastikan mutu campuran serta hasil pekerjaan,” tegas Afis.

Menurutnya, dokumentasi visual tersebut belum membuktikan bahwa komposisi campuran menyimpang. Namun, kondisi itu patut menjadi dasar pemeriksaan terhadap metode kerja, pengendalian takaran, dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.

Hal ini penting karena pembangunan Tahap I sebelumnya juga pernah dipersoalkan terkait dugaan keretakan pondasi dan kualitas konstruksi. LHI meminta pemerintah menjelaskan hasil evaluasi Tahap I serta memastikan persoalan yang pernah disorot tidak terulang pada pekerjaan lanjutan.

“Jangan sampai persoalan mutu tahap sebelumnya hanya menjadi catatan. Kami meminta penyebabnya diperiksa, tindak lanjutnya dijelaskan, dan pekerjaan Tahap II diawasi secara serius. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera lakukan koreksi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.

TAMAN SEGITIGA CABBENGÉ JUGA DIPANTAU

Afis menegaskan, pemantauan LHI tidak hanya menyasar Taman Mari-Mari. Taman Segitiga Cabbengé Tahap II yang saat ini sedang dikerjakan juga masuk dalam pemantauan LHI.

LHI akan mencermati mutu pekerjaan, progres fisik, evaluasi hasil tahap sebelumnya, serta dasar pelaksanaan pekerjaan lanjutan. Penggunaan penyedia yang sama pada tahun berbeda bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran, tetapi rekam jejak pekerjaan dan proses pengadaannya tetap perlu diuji secara objektif.

“Fokus kami jelas, minta pemeriksaan teknis, uji kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, dan pastikan pengawasan benar-benar berjalan. Jangan menunggu pekerjaan selesai atau kerusakan muncul baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Afis.

Ia menekankan bahwa sorotan LHI saat ini merupakan indikasi awal hasil pemantauan lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan spesifikasi serta dokumen pekerjaan.

“Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang kuat, aman, dan sesuai spesifikasi. Kami meminta Dinas PUPR dan konsultan pengawas menjawab persoalan ini melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Afis Janggo’.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130