KITA INDONESIA.COM,— Kebakaran yang melanda kawasan penampungan kayu atau logpond PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), eks PT Panply, di Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026), menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya unsur kesengajaan di balik peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber yang diterima media, kebakaran dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 13.30 WITA. Api kemudian membesar dan merambat di area penumpukan sisa olahan kayu hingga diperkirakan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Di tengah peristiwa tersebut, beredar informasi yang mengaitkan kebakaran dengan dugaan percobaan pencurian besi di kawasan pabrik yang disebut-sebut sempat diketahui oleh pihak tertentu.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterkaitan antara percobaan pencurian dan kebakaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Penanganan kebakaran melibatkan sejumlah unsur pemadam kebakaran. Pemerintah Kota Palopo turut mengerahkan dua unit armada Damkar dengan enam personel untuk membantu proses pemadaman di lokasi kejadian.
Personel Damkar Kota Palopo bergabung bersama petugas dari Kabupaten Luwu, tim pemadam kebakaran PT BMS, serta warga setempat untuk mengendalikan kobaran api yang dilaporkan masih menyala hingga Rabu malam.
Besarnya area terdampak dan cepatnya perambatan api menjadi perhatian dalam penanganan kejadian tersebut. Namun, luas kerusakan maupun nilai kerugian material masih memerlukan pendataan dan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap sumber awal api serta menelusuri kebenaran informasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana lain.
Hingga informasi ini disusun, dugaan unsur kesengajaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kepastian mengenai penyebab kebakaran tetap menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi pihak berwenang.(*)









