Perubahan IUP PT Tizar Sejak Maret 2025, Mengapa Arahan Lingkungan Baru Keluar Agustus 2026?

LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com, — Perubahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi sejak 19 Maret 2025 hingga keluarnya arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur pada 4 Agustus 2026 menuai sorotan tajam.

Ketua Jaringan Aktivis dan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Luwu Timur, Jois Andi Baso, bersama Ketua Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Luwu Timur, Iskhar, mempertanyakan jeda waktu tersebut. Keduanya menilai kronologi perizinan PT Tizar perlu dibuka secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah DLH Luwu Timur menerbitkan surat Nomor 600.4.1/1358/DLH, tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Direktur PT Tizar Tirzia Trizardi.

Dalam surat tersebut, DLH menyatakan perubahan yang terjadi pada usaha dan/atau kegiatan PT Tizar memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan.

DLH kemudian meminta PT Tizar segera mengajukan Perubahan Persetujuan Lingkungan melalui OSS dan AMDALNET, dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan IUP Terjadi Sejak 19 Maret 2025

Yang menjadi perhatian JAKAM dan LHI adalah surat DLH tersebut mencatat adanya perubahan luas wilayah IUP PT Tizar berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Luas IUP yang sebelumnya 6.049 hektare berubah menjadi 5.668 hektare, atau berkurang sekitar 381 hektare.

Selain perubahan luas wilayah, DLH juga mencatat perubahan penanggung jawab usaha, dari Firzan Tanri sebagai Direktur Utama menjadi Muh. Fakhri Alfisyahr.

DLH juga mencatat perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk integrasi Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas serta Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.  Maka dengan adanya perubahan tersebut wajib mengurus dokumen baru.

JAKAM Pertanyakan Jeda Waktu

Ketua JAKAM Luwu Timur, Jois Andi Baso, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, jeda antara perubahan IUP dan keluarnya arahan DLH merupakan fakta administratif yang perlu dijelaskan.

Keputusan perubahan IUP disebut tertanggal 19 Maret 2025. Tetapi surat DLH yang menyatakan perubahan kegiatan PT Tizar memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan baru diterbitkan 4 Agustus 2026. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Jois.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.

“Apakah PT Tizar sudah mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sebelumnya? Apakah kegiatan berdasarkan perubahan IUP sudah berjalan? Kalau sudah, apa dasar persetujuan lingkungannya?” katanya.

LHI: Jangan Hanya Tunjukkan Dokumen Lama

Ketua LHI Luwu Timur, Iskhar, juga menyoroti keberadaan dokumen lingkungan PT Tizar yang disebut berasal dari tahun 2009.

Dalam surat DLH, kegiatan penambangan bijih nikel PT Tizar sebelumnya didasarkan pada Keputusan Kepala BAPEDALDA Luwu Timur Nomor 025/20/BAPEDALDA/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang kelayakan lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel.

Menurut Iskhar, keberadaan dokumen lama tersebut harus dilihat bersama dengan perubahan yang terjadi setelahnya.

Yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah PT Tizar memiliki dokumen lingkungan tahun 2009. Yang lebih penting adalah apakah dokumen tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi usaha setelah terjadi perubahan luas IUP, perubahan penanggung jawab dan perubahan kegiatan,” ujar Iskhar.

Surat DLH Bukan Bukti Seluruh Perizinan Telah Lengkap

Jois menegaskan surat DLH tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh perizinan PT Tizar telah lengkap.

Surat ini berbicara mengenai Perubahan Persetujuan Lingkungan. Ini berbeda dengan IUP Operasi Produksi, RKAB dan perizinan teknis pertambangan lainnya. Semua itu harus diperiksa secara terpisah,” katanya.

Menurut Jois, justru karena DLH menyatakan perubahan kegiatan PT Tizar memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan, status dokumen tersebut perlu diketahui secara jelas.

Apakah baru sebatas diarahkan untuk mengajukan, sudah diajukan, sedang dievaluasi, atau sudah mendapatkan persetujuan? Pemerintah harus menjelaskan,” tegasnya.

Aktivitas PT Tizar Masih Berjalan

Di tengah munculnya pertanyaan mengenai status persetujuan lingkungan tersebut, JAKAM dan LHI menyebut aktivitas PT Tizar hingga 13 Agustus 2026 masih terpantau BERAKTIVITAS

Kondisi ini membuat keduanya mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan PT Tizar sampai status perizinan dan persetujuan lingkungan perusahaan dipastikan.

Kalau DLH sendiri sudah menyatakan bahwa perubahan kegiatan PT Tizar memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan, sementara aktivitas perusahaan masih berjalan, pemerintah jangan hanya mengeluarkan surat. Harus ada tindakan pengawasan di lapangan,” tegas Iskhar.

Menurutnya, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai langkah kehati-hatian sampai pemerintah memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Kami mendesak pemerintah menghentikan sementara kegiatan PT Tizar sampai ada kepastian hukum mengenai persetujuan lingkungan, IUP Operasi Produksi, RKAB dan dokumen teknis lainnya. Ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan sesuai hukum.”

DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Iskhar menilai DPRD Luwu Timur juga tidak boleh hanya menjadi penonton.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dinilai perlu memanggil DLH, organisasi perangkat daerah terkait serta PT Tizar untuk menjelaskan secara terbuka status kegiatan perusahaan.

DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Kalau ada persoalan administrasi dan lingkungan yang belum jelas, jangan dibiarkan kegiatan tetap berjalan sementara dokumennya masih dipertanyakan,” kata Iskhar.

Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan, termasuk mencocokkan lokasi aktivitas PT Tizar dengan wilayah IUP terbaru seluas 5.668 hektare.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan setiap kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan lingkungan yang sesuai.

JAKAM-LHI Minta Kronologi Dibuka

JAKAM dan LHI meminta Pemkab Luwu Timur serta instansi berwenang membuka kronologi perizinan PT Tizar secara transparan, antara lain:

  • kapan perubahan IUP dari 6.049 menjadi 5.668 hektare mulai berlaku;
  • kapan PT Tizar mengajukan perubahan persetujuan lingkungan;
  • apakah perubahan persetujuan lingkungan sudah disetujui atau baru diarahkan untuk diajukan;
  • bagaimana status IUP Operasi Produksi dan RKAB PT Tizar;
  • apakah kegiatan yang dilakukan saat ini telah tercakup dalam persetujuan lingkungan yang berlaku; dan
  • apakah seluruh kegiatan berada dalam wilayah IUP 5.668 hektare.

Kalau pemerintah yakin semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan. Jangan sampai publik hanya diberi penjelasan normatif sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan,” kata Jois.

Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan antara kepentingan investasi dan kepentingan penegakan hukum.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Kalau ada dokumen yang belum selesai, jangan sampai kegiatan tetap berjalan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

JAKAM dan LHI menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan anomali dalam kronologi administrasi perizinan, bukan kesimpulan bahwa PT Tizar telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. PT Tizar juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas status perizinan dan aktivitas operasionalnya.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130