LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Massa membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk tuntutan dan baliho berbentuk kue ulang tahun. Menariknya, kue tersebut tidak hanya memuat ucapan “Selamat Harlah Kejaksaan ke-81 Tahun”, tetapi juga menampilkan ilustrasi seragam sekolah dan ambulans sebagai simbol dua perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan MUAK.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan langsung dari personel Polres Luwu Timur, TNI dan Satpol PP sehingga berlangsung aman dan kondusif.
Dua perkara yang menjadi fokus aksi yakni dugaan korupsi Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat CSR PT Vale untuk 24 desa. Keduanya disebut telah berada pada tahap penyidikan selama berbulan-bulan.
MUAK DESAK PENETAPAN TERSANGKA
Orator MUAK, Iantono, mendesak Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kedua perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat yang sudah berbulan-bulan naik tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik,” tegas Iantono.
Desakan serupa disampaikan orator senior MUAK, Nasrum Naba. Dengan suara lantang, ia mempertanyakan belum adanya tersangka meski proses penyidikan telah berjalan.
“Ada apa Kejaksaan Negeri Luwu Timur hingga saat ini tidak menetapkan tersangka, sementara tahapnya sudah sidik dan ada barang bukti yang disita, bahkan puluhan saksi dari dua kasus juga telah diperiksa?” ucap Nasrum Naba.
Ia menilai kondisi tersebut wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jadi wajar saja masyarakat berasumsi, apakah Kejaksaan sudah masuk angin?” ujarnya.
Nasrum kemudian menegaskan tuntutan MUAK agar pihak yang terbukti melakukan korupsi ditindak tegas.
“Kami meminta agar tikus-tikus perampok uang rakyat dihilangkan di Luwu Timur!” tegasnya.

KAJARI TEMUI MASSA, BUKA RUANG DIALOG
Massa kemudian meminta Kajari Luwu Timur menemui langsung massa aksi dan media untuk menjelaskan perkembangan kedua perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianus, SH merespons dan membuka ruang dialog. Massa bersama awak media kemudian diterima di ruang rapat Kejari Luwu Timur.
Berty mengapresiasi aksi tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Aliansi MUAK yang telah hadir di Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasinya. Ini adalah sosial kontrol masyarakat yang sangat diperlukan oleh penegak hukum dan pemerintahan,” ujar Berthy.

BPK RI DAN BPKP SULSEL TELAH DIKOORDINASIKAN
Dalam audiensi, perwakilan massa mempertanyakan mengapa penetapan tersangka belum dilakukan.
Berty menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kasi Pidsus.
Menurutnya, proses penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan KUHAP baru, termasuk perhitungan kerugian negara.
“Dua kasus ini telah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara, ungkapnya.
Kajari juga menyampaikan bahwa ekspose terhadap dua perkara tersebut akan segera dilakukan

KAJARI: ADA TEMUAN KERUGIAN NEGARA DAN ADA TERSANGKA
Pernyataan yang paling mendapat perhatian massa muncul ketika Berty menegaskan:
“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka.”
Berty kemudian meminta dukungan masyarakat dalam proses penegakan hukum di Luwu Timur.
“Kami meminta masyarakat agar mendukung kami dalam menegakkan hukum di Luwu Timur,” ujarnya.
Massa MUAK langsung menjawab:
“SIAP! KAMI SELALU MENDUKUNG!”
PUBLIK MENUNGGU REALISASI
Aliansi MUAK menyatakan akan terus mengawal kedua perkara tersebut, terlebih setelah Kajari menyampaikan adanya temuan kerugian negara dan kepastian akan adanya tersangka, serta rencana ekspose yang segera dijadwalkan.
MUAK menegaskan tidak meminta proses hukum dipaksakan. Namun apabila seluruh alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan.

Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK sebagai simbol keterbukaan dan kemitraan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan:
KAPAN TERSANGKANYA DITETAPKAN?
ALIANSI MUAK
Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi











