Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 7 September 2026, dan disampaikan kepada publik pada Selasa, 8 September 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar.

Penetapan tersangka korporasi tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Diduga Manipulasi Jenis dan Nilai Produk

Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL melakukan transaksi penjualan produk pulp kepada entitas perusahaan yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.

Untuk transaksi luar negeri, produk pulp disebut diekspor kepada DP Macau Marketing International Ltd., sedangkan transaksi dalam negeri dilakukan dengan Asia Pacific Rayon.

Kejagung menduga dalam aktivitas ekspor tersebut terjadi praktik under-invoicing, yakni pencantuman nilai barang dalam dokumen transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Penyidik juga menduga terdapat manipulasi Harmonized System Code (HS Code) terhadap produk pulp yang diekspor.

Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicantumkan sebagai produk dengan nilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Dugaan tersebut dinilai berpengaruh terhadap nilai transaksi dan kewajiban penerimaan negara.

Dugaan Transfer Pricing pada Transaksi Lokal

Selain transaksi ekspor, penyidik juga mendalami dugaan praktik transfer pricing dalam penjualan produk pulp di dalam negeri.

Kejagung menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Penyidik juga menduga terdapat pihak-pihak yang bekerja sama agar dokumen tersebut tidak ditelaah sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.

Dari rangkaian dugaan tersebut, penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian keuangan hingga sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum bersifat final karena proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan bersama lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kejagung sebelumnya menetapkan BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya dalam proses pemeriksaan dan penelaahan dokumen perpajakan. Penyidik juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak yang berkaitan dengan PT TPL.

Pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan manipulasi transaksi dan kewajiban perpajakan dalam perkara transfer pricing tersebut.

Penyidikan Telah Memeriksa Sejumlah Pihak

Sebelum penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidik Jampidsus telah memeriksa berbagai pihak untuk memperkuat pembuktian.

Pada 21 Agustus 2026, misalnya, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.

Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dalam proses tersebut, Kejaksaan juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

TPL Kini Berstatus Tersangka Korporasi

Dengan penetapan tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk kini secara resmi berstatus tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi perusahaan dalam jangka waktu panjang, yakni 2008–2025, serta dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan besaran kerugian negara.

Penetapan tersangka pada tahap penyidikan juga belum merupakan putusan bersalah. Status kesalahan pidana akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130