Di Tengah OTT Program Revitalisasi Sekolah di Banyuasin, LHI Pertanyakan Sikap Penanggung Jawab Revitalisasi SDN 7 Salotungo
SOPPENG – Polemik pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali bergulir. Kali ini sorotan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) tertuju pada sikap Kepala SDN 7 Salotungo yang hingga kini belum memberikan respons atas sejumlah permintaan konfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Ketua Umum LHI, Afis Fitrah Syawal alias Afis Janggo, mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala SDN 7 Salotungo melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Upaya tersebut dilakukan LHI untuk meminta penjelasan langsung mengenai pekerjaan revitalisasi, terutama setelah pihaknya menemukan kondisi beton yang mengalami keretakan dan kemudian mendapat klarifikasi dari pihak P2SP.
Namun, menurut Afis, pesan dan sejumlah panggilan telepon yang dilayangkan kepada kepala sekolah tidak mendapatkan respons.
“Sudah beberapa kali kami hubungi melalui telepon dan chat. Kami hanya ingin melakukan konfirmasi, bukan menghakimi. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons,” kata Afis.
Kepala Sekolah atau P2SP, Siapa Penanggung Jawab?
Menurutnya, persoalan tersebut justru menjadi penting karena dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, kepala sekolah memiliki posisi sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan P2SP berperan dalam pengelolaan proses pembangunan di lapangan.
Hal tersebut juga ditegaskan Kemendikdasmen dalam penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi, bahwa kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP yang terdiri atas unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis mengelola proses pembangunan di lapangan.
“Jadi bagi kami, wajar kalau LHI meminta konfirmasi kepada kepala sekolah. P2SP memang terlibat dalam pelaksanaan teknis, tetapi kepala sekolah memiliki posisi penting sebagai penanggung jawab kegiatan,” ujar Afis.
Karena itu, menurutnya, diamnya kepala sekolah ketika dimintai konfirmasi publik patut dipertanyakan.
“Kenapa bungkam dalam kondisi ada persoalan yang sedang dipertanyakan. Tentu kami berhak bertanya mengapa penanggung jawab kegiatan tidak memberikan penjelasan?” kata Afis.
Sebelumnya, LHI menyoroti kondisi beton pada pekerjaan revitalisasi SDN 7 Salotungo yang berdasarkan dokumentasi lapangan menunjukkan adanya keretakan dan bagian beton yang tampak keropos.
Pihak yang mengaku sebagai P2SP SDN 7 Salotungo, Trusminardi, kemudian menghubungi Afis melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026).
Dalam klarifikasinya, Trusminardi menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan sambungan pengecoran.
Menurut penjelasan yang diterima Afis, pengecoran dilakukan secara bertahap. Sebagian tiang dicor terlebih dahulu, kemudian pengecoran dilanjutkan kembali pada tiang tersebut pada hari yang sama. Hal tersebut dilakukan karena pengecoran secara penuh sekaligus disebut berisiko membuat mall/bekisting mengalami tekanan dan pecah.
Namun, menurutnya, penjelasan mengenai penyebab keretakan tetap perlu diuji secara teknis.
“Kalau memang retakan terjadi karena sambungan pengecoran, mari kita uji. Jangan berhenti pada penjelasan,” tegas Afis.
Kini Muncul Kasus Banyuasin
Sorotan LHI terhadap SDN 7 Salotungo juga bertepatan dengan terungkapnya kasus dugaan pungutan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada 17 September 2026, Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT di sebuah hotel di Palembang. Dalam operasi tersebut, 23 orang diamankan, terdiri antara lain dari 12 kepala sekolah SD, bendahara sekolah, penyedia/vendor, serta dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin.
Polda Sumsel kemudian menyatakan dua staf PPPK Dinas Pendidikan ditahan, sementara kepala sekolah, bendahara dan pihak lain yang diamankan dipulangkan dengan status saksi. Polisi menduga terdapat permintaan fee 1 persen dari anggaran sekolah yang menerima dana revitalisasi.
Polisi juga menyebut modus yang didalami berkaitan dengan tawaran jasa pembuatan SPJ dan pengisian SIPLAH yang seharusnya dilakukan oleh pihak sekolah.
Afis menegaskan LHI tidak menyatakan kasus Banyuasin memiliki hubungan dengan Revitalisasi SDN 7 Salotungo.
Namun, menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi sekolah yang menggunakan dana APBN membutuhkan pengawasan dan transparansi yang serius.
“Kasus Banyuasin adalah perkara tersendiri. Kami tidak mengatakan Soppeng sama dengan Banyuasin. Itu tidak boleh disamakan. Tetapi kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan program revitalisasi memang harus diawasi,” ujarnya.
Menurut Afis, justru karena itulah komunikasi antara pihak sekolah dan masyarakat menjadi penting.
“Kalau ada pertanyaan mengenai pekerjaan, jawab saja. Kalau benar, jelaskan bahwa benar. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan sampai publik justru mendapatkan kesan bahwa ada sesuatu yang hendak ditutup-tutupi hanya karena pertanyaan tidak dijawab,” katanya.
Afis menegaskan LHI tidak akan berhenti pada persoalan keretakan beton.
LHI akan terus memantau pekerjaan revitalisasi tersebut, termasuk pembesian, pengecoran, bekisting, mutu material, pengawasan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami akan tetap awasi sampai pekerjaan selesai. Kami juga membuka ruang kepada kepala sekolah, P2SP, pengawas dan pelaksana untuk memberikan klarifikasi,” kata Afis.
“Kami tidak menuduh kepala sekolah melakukan sesuatu. Kami hanya meminta penanggung jawab kegiatan berbicara kepada publik. Kalau semuanya sesuai aturan, justru klarifikasi itu akan menjernihkan persoalan, ” tambah Afis.
LHI juga mendorong agar persoalan kualitas konstruksi, jika diperlukan, diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis sehingga perdebatan mengenai penyebab keretakan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak. (*)
Catatan: Kasus OTT Polda Sumsel di Banyuasin merupakan perkara terpisah dan tidak menjadi bukti adanya pelanggaran pada Revitalisasi SDN 7 Salotungo. Sementara persoalan keretakan beton SDN 7 Salotungo yang disoroti LHI masih memerlukan verifikasi teknis. Pihak sekolah, P2SP dan pelaksana tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.







