Luwu Timur KITA INDONESIA.COM,— Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Poros Mariri yang berlokasi di Dusun Malela, Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan masyarakat.Kamis 8 Oktober 2026

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pembangunan Jalan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak Rp1.849.773.174,00. Proyek ini menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2026, berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.1/6/KONT-BM/PUPR/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Papan proyek mencantumkan CV. Nusa Jaya Indah sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Batara Sarana Consultant sebagai konsultan pengawas. Di tengah besarnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut, kondisi pelaksanaan di lapangan justru memunculkan pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan, khususnya pembangunan drainase.

K3 Dipertanyakan, Pekerja Diduga Tak Dilengkapi APD
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas menjalankan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja.
Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, penerapan K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan, bukan sekadar formalitas administratif.
Proyek bernilai hampir Rp1,85 miliar, tetapi persoalan mendasar mengenai keselamatan pekerja justru dipertanyakan. Lantas, siapa yang memastikan standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan?

Drainase Disorot, Pemasangan Batu Diduga Hanya Satu Lapis
Selain persoalan K3, masyarakat juga menyoroti pekerjaan pembangunan drainase.Dari hasil pengamatan di sejumlah titik, pemasangan batu pada konstruksi drainase terlihat menggunakan susunan batu yang dinilai tipis dan pada beberapa bagian diduga hanya menggunakan satu lapis batu.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa pekerjaan belum tentu sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, maupun ketentuan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Namun, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta pihak terkait tidak menunggu pekerjaan selesai untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini uang negara. Kalau memang ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, jangan dibiarkan sampai selesai. Harus diperiksa dan diperbaiki sejak sekarang,” ungkapnya.
Konsultan Pengawas Diminta Jangan Sekadar Ada di Atas Kertas
Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada CV. Batara Sarana Consultant selaku konsultan pengawas.Konsultan pengawas dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan kontraktor berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, mutu material, metode pelaksanaan, hingga penerapan K3.
Pengawasan seharusnya tidak hanya berorientasi pada progres pekerjaan, tetapi juga memastikan kualitas setiap item pekerjaan benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Jika pemasangan drainase tersebut memang telah sesuai spesifikasi, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas tentu memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar dilakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima.
Jangan Tunggu Jalan Rusak Baru Bertindak
Masyarakat meminta Dinas PUPR Luwu Timur, PPK, konsultan pengawas, serta pihak terkait segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, volume, metode pelaksanaan, penggunaan material, serta penerapan K3 benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Masyarakat tidak ingin proyek yang dibiayai APBD tersebut hanya selesai secara administratif, tetapi kualitasnya kemudian dipersoalkan setelah digunakan.
Pengawasan harus dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung. Bukan menunggu proyek selesai, kemudian baru mencari siapa yang harus bertanggung jawab ketika muncul kerusakan.
Terlebih, papan proyek sendiri mencantumkan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan dinilai harus semakin ketat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak CV. Nusa Jaya Indah selaku kontraktor pelaksana, CV. Batara Sarana Consultant selaku konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan masyarakat mengenai penerapan K3 dan pekerjaan drainase tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terbuka. Apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka perbaikan harus dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai.
Sebab, proyek tersebut bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Anggaran Rp1,849 miliar berasal dari APBD Kabupaten Luwu Timur—uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kualitas dan manfaatnya kepada masyarakat.(*)







