Beton Terlihat Ada Kerusakan, Ada Kayu di Bawah Struktur, LHI Pertanyakan Mutu dan Pengawasan
SOPPENG — Proyek pemerintah Kabupaten Soppeng berupa Pergantian Jembatan Salokaraja ruas Malaka–Mari-Mari, Kecamatan Lalabata, kembali menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,064 miliar dan dikerjakan oleh CV TM, dengan PT IPK sebagai konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan tercatat bernomor 02/Kontrak-Katalog/PNK-RJ/PUPR-BM/VII/2025 dan ditandatangani 8 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, kondisi fisik yang didokumentasikan di lapangan pada 27 September 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kondisi konstruksi jembatan tersebut.
Dari dokumentasi lapangan, terlihat sejumlah bagian beton pada struktur jembatan mengalami pengelupasan, keropos, agregat terekspos serta kerusakan pada bagian tertentu di sekitar elemen struktur.
Yang menjadi perhatian lebih adalah adanya material kayu yang berada tepat di bawah bagian beton yang mengalami kerusakan.
Posisi kayu tersebut secara visual menyerupai elemen penyangga.
Namun, LHI belum menyimpulkan bahwa kayu tersebut merupakan penyangga darurat. Fungsi sebenarnya perlu diklarifikasi oleh pihak teknis.
Untuk apa kayu tersebut dipasang di bawah struktur beton jembatan yang telah dibangun dengan anggaran lebih dari Rp3 miliar?
Apakah kayu itu merupakan bagian dari perancah pekerjaan yang belum dibongkar, penyangga sementara untuk pekerjaan perbaikan, atau memang digunakan karena terdapat bagian struktur yang membutuhkan dukungan tambahan?
Ketua DPD LHI: Jangan Sampai Uang Rp3 Miliar Hanya Menghasilkan Jembatan Yang Harus Disangga Kayu
Ketua DPD Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Ahmad Fitrah Syawal, meminta Dinas PUPR Kabupaten Soppeng tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan kosmetik semata.
Menurutnya, kondisi beton pada jembatan harus diperiksa secara teknis dan tidak cukup hanya dengan melihat apakah jembatan masih bisa dilewati kendaraan.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar apakah jembatan masih bisa dilalui. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana mutu konstruksi jembatan yang dibangun menggunakan uang rakyat lebih dari Rp3 miliar, tetapi dalam dokumentasi lapangan ditemukan kerusakan beton dan ada material kayu pada bagian bawah struktur yang perlu dijelaskan fungsinya,” tegas Afis Janggo’ sapaan akrab Ketua LHI itu, Ahad (27/9/2026)
Ia mengatakan, keberadaan kayu tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
“Kalau itu hanya bekisting atau perancah sementara, mengapa masih berada di sana? Kalau itu penyangga untuk pekerjaan perbaikan, pekerjaan apa yang sedang dilakukan? Dan kalau kayu itu dipasang karena struktur membutuhkan penyangga, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa struktur jembatan membutuhkan penyangga?”
Afis menegaskan, LHI tidak ingin membuat kesimpulan sebelum memperoleh pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan. Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan dan bagaimana kualitas pekerjaan dipastikan.
LHI meminta PUPR Soppeng membuka atau memberikan penjelasan mengenai kontrak dan spesifikasi teknis; gambar kerja; RAB/daftar kuantitas dan harga; metode pelaksanaan;
hasil pengujian mutu beton; laporan pengawasan konsultan; serta status masa pemeliharaan dan apakah pernah dilakukan perbaikan terhadap struktur tersebut.
“Kami tidak sedang memvonis bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi. Tetapi ketika ditemukan kondisi fisik seperti ini, pemeriksaan teknis adalah kewajiban,” kata Afis.
Sorotan terhadap proyek tersebut sebenarnya bukan hal baru. Pada Agustus 2025, saat proyek mulai dikerjakan, media melaporkan nilai pekerjaan Rp3.064.309.040, pelaksana CV TM dan masa pelaksanaan 120 hari.
Pada akhir Oktober 2025, media lain juga memberitakan bahwa proyek tersebut disebut baru mencapai sekitar 60 persen menjelang batas waktu awal 5 November 2025. Pemberitaan tersebut menyebut adanya informasi mengenai kemungkinan penambahan waktu karena penambahan aksesori jembatan. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pekerja di lapangan yang dikutip media, dan belum merupakan temuan resmi pemerintah.
Sebelumnya, pada September 2025, proyek yang sama juga pernah diberitakan terkait dugaan persoalan K3. Dalam pemberitaan tersebut, pihak penyedia menyatakan perlengkapan K3 telah disediakan.
Menurut Afis, setelah pekerjaan selesai dan jembatan digunakan masyarakat, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar bangunan berdiri dan kendaraan dapat melintas.
“Jembatan pemerintah dibangun bukan untuk sekadar terlihat bagus saat diresmikan. Infrastruktur harus memiliki mutu, keamanan dan umur layanan sesuai yang direncanakan. Karena itu, kondisi fisiknya harus mampu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia meminta PUPR tidak defensif terhadap dokumentasi lapangan tersebut.
“Silakan PUPR menjelaskan secara teknis. Kalau kayu itu memang bagian dari metode pekerjaan, jelaskan. Kalau kerusakan beton itu hanya kerusakan permukaan dan tidak mempengaruhi struktur, buktikan dengan pemeriksaan teknis. Kalau masih dalam masa pemeliharaan dan sedang diperbaiki, jelaskan juga. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif, publik membutuhkan jawaban teknis,” tegasnya.
Afis menambahkan, LHI akan melihat persoalan tersebut dari sisi akuntabilitas pekerjaan konstruksi, bukan sekadar mencari kesalahan penyedia.
“Ada uang negara lebih dari Rp3 miliar di sini. Maka yang harus terlihat bukan hanya angka Rp3 miliar dalam dokumen kontrak, tetapi kualitas pekerjaan yang sepadan dengan uang publik yang dibelanjakan,” katanya.
Ia menegaskan LHI akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi jembatan, termasuk mutu beton, kondisi tulangan, kedalaman kerusakan, kondisi abutment, kemungkinan gerusan pada sekitar fondasi, serta fungsi kayu yang ditemukan di bawah struktur.
“Kami meminta PUPR dan pihak terkait turun langsung. Ukur kerusakannya, periksa betonnya, periksa strukturnya. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi sesuatu kepada masyarakat,” tegasnya.
LHI menilai, dokumentasi lapangan tersebut merupakan titik awal untuk meminta penjelasan teknis, bukan vonis. Namun justru karena menyangkut keselamatan publik dan penggunaan APBD, pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Ketua LHI itu menegaskan, LHI tidak akan berhenti pada dokumentasi lapangan. LHI akan melakukan pendalaman.
“Kami akan mendalami proyek ini. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, LHI akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum yang berwenang untuk memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” tegas Ahmad Fitrah Syawal.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik dan ku
alitas infrastruktur pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. (*)







