Menunggu Kebijakan Pembentuk UU, Mekanisme Pilkada Masih Jadi Ruang Kebijakan Politik Hukum

JAKARTA, kitaindonesia. Com, — Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengarah pada tafsir Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.”

Rumusan tersebut tidak secara eksplisit menyebut bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 ditegaskan “dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Dengan konstruksi tersebut, penentuan lebih lanjut mengenai bagaimana prinsip “dipilih secara demokratis” diterapkan berada pada ranah pembentuk undang-undang, sepanjang mekanisme yang dibentuk tetap sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi.

Pembentuk undang-undang dalam konteks ini adalah DPR bersama Presiden. Sementara itu, DPD mempunyai kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta materi lain sebagaimana ditentukan UUD 1945.

Karena itu, perubahan atau penataan kembali mekanisme Pilkada pada akhirnya menunggu kebijakan hukum yang dibentuk melalui proses legislasi. Ruang tersebut dapat menjadi arena pembahasan mengenai model pemilihan yang dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi, kebutuhan pemerintahan daerah, serta ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, frasa “dipilih secara demokratis” memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan desain mekanisme Pilkada. Perdebatan selanjutnya bukan hanya mengenai pilihan antara pemilihan langsung atau mekanisme lainnya, tetapi mengenai model apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis dan konstitusional.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130