Dugaan Pengeboran dan Ganti Rugi Lahan Jadi Sorotan, FORMAT dan Pemdes Atue Berbeda Keterangan

LUWU TIMUR KITA INDONESIA,COM.— Dugaan aktivitas pengeboran, keberadaan alat berat, status wilayah transmigrasi dan kawasan hutan, hingga informasi mengenai ganti rugi lahan menjadi sorotan dalam audiensi Forum Masyarakat Atue (FORMAT) Bersatu bersama Pemerintah Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (2/10/2026).

Audiensi dihadiri Camat Malili Hasimning, Kapolsek Malili IPTU Awaluddin, Kepala Desa Atue Abdul Hamid bersama perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, FORMAT Bersatu, tokoh masyarakat serta sejumlah masyarakat Desa Atue.

Pertemuan berlangsung sebagai ruang dialog, namun terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara FORMAT Bersatu dan Pemerintah Desa yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Pemdes: Alat Berat Hanya Melintas

Kepala Desa Atue Abdul Hamid menjelaskan bahwa alat berat yang berada di lahan Opu Sitti Saleha, menurut keterangannya, hanya melintas di lokasi atas izin Kepala Dusun.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan kegiatan pengeboran.

Mengenai status lokasi, Abdul Hamid menyampaikan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan dan bukan wilayah transmigrasi.

Ia juga menjelaskan bahwa pada periode 2010–2014 masyarakat pernah melakukan perintisan dan mengajukan permohonan kepada Bupati untuk kelompok tani. Namun, berdasarkan jawaban yang diterima, permohonan tersebut harus diajukan ke pemerintah provinsi karena lokasi disebut masuk dalam kawasan hutan.

Kepala Desa juga menyampaikan bahwa wilayah transmigrasi belum dimasuki perusahaan untuk kegiatan pengeboran.

Terkait PT Prima Utama Lestari (PT PUL), Kepala Desa menyampaikan bahwa menurut keterangannya perusahaan tidak melakukan kegiatan di lokasi tersebut, melainkan hanya melintas menuju Ussu.

Ia juga menyebut PT PUL telah memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk membantu penyediaan air bersih.

FORMAT Minta Klarifikasi Aktivitas PT PUL

Perwakilan FORMAT Bersatu, Aswan, meminta klarifikasi mengenai keberadaan alat berat sekaligus mempertanyakan perizinan dan keterlibatan Pemerintah Desa Atue dalam aktivitas PT PUL.

FORMAT juga meminta para pemangku kebijakan hadir dalam upaya masyarakat menjaga lingkungan di wilayah Atue.

Sementara itu, perwakilan FORMAT, Yuyuk, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan informasi lokasi yang menurut FORMAT menunjukkan adanya kegiatan pengeboran oleh PT PUL.

FORMAT mempertanyakan apakah telah terdapat pembebasan atau pembayaran/ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang digunakan.

Kepala Desa kemudian menegaskan bahwa apabila kegiatan pengeboran dimaksud terjadi, lokasi tersebut menurut keterangannya berada di luar wilayah transmigrasi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum sampai pada tahap penambangan.

Dugaan Ganti Rugi Lahan Dipertanyakan

Dalam audiensi, Aswan juga menyampaikan adanya informasi atau dugaan mengenai ganti rugi lahan yang disebut-sebut menggunakan nama pihak yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa Atue.

Atas pertanyaan tersebut, Kepala Desa Abdul Hamid memilih tidak memberikan jawaban dalam forum audiensi.

FORMAT juga menyampaikan akan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan klarifikasi apabila terdapat bukti atau indikasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Penelusuran tersebut diharapkan dapat memastikan pihak penerima pembayaran, dasar pembayaran, status lahan serta keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan.

Namun, informasi mengenai dugaan ganti rugi tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan dalam forum dan belum terverifikasi. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun konflik kepentingan.

Tamrin Persoalkan Pernyataan soal Peta Transmigrasi

Perbedaan pandangan juga muncul terkait nomor pada peta lokasi transmigrasi.

Tokoh masyarakat transmigrasi Atue, Tamrin, menyampaikan keberatan dan tidak menerima pernyataan Kepala Desa yang menyatakan bahwa nomor pada peta lokasi transmigrasi tersebut palsu.

Tamrin menegaskan terdapat lahan yang ditempati masyarakat transmigrasi asal Wajo. Ia meminta agar persoalan nomor, batas dan posisi lahan dalam peta tersebut dipastikan melalui data serta dokumen resmi.

Tamrin juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pengukuran untuk memastikan posisi dan batas lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa informasi mengenai nomor pada peta lokasi tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Kantor Bupati Luwu Timur.

Camat: Status Lahan Harus Dipastikan

Camat Malili Hasimning menyampaikan bahwa persoalan mengenai status dan kewenangan lahan, termasuk apakah lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau wilayah transmigrasi, harus dipastikan melalui instansi yang memiliki kewenangan.

Pemerintah Kecamatan, kata Hasimning, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh kepastian mengenai status dan batas wilayah.

Audiensi tersebut belum menghasilkan kepastian final mengenai status lahan maupun legalitas aktivitas yang dipersoalkan.

FORMAT Bersatu meminta agar dilakukan verifikasi lapangan, pengukuran lokasi, pemeriksaan dokumen serta penelusuran terhadap informasi ganti rugi lahan.

Sementara Pemerintah Kecamatan Malili menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan status lahan dan wilayah transmigrasi.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan yang muncul dalam audiensi dinilai masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi berdasarkan data serta dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Kepastian mengenai status lahan, legalitas aktivitas, serta informasi ganti rugi harus dibuka secara transparan. Di sisi lain, keterangan Pemerintah Desa juga perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan dokumen dari instansi yang berwenang. (*)

 

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130