Konflik PT PUL di Atue Makin Tajam, Kades Bantah Pembebasan Lahan dan Pemberian Izin

LUWU TIMUR, kitaindonesia. Com, — Konflik antara masyarakat Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan aktivitas PT Prima Utama Lestari (PT PUL) berpotensi semakin tajam. Masyarakat sebelumnya menghadang aktivitas perusahaan, sementara Pemerintah Desa Atue memberikan bantahan terkait sejumlah informasi mengenai dasar keberadaan aktivitas PT PUL di wilayah tersebut.

Kepala Desa Atue membantah bahwa telah terjadi pembebasan lahan kepada warga sebagaimana informasi yang beredar. Pemerintah Desa juga membantah pernah memberikan izin masuk kepada PT PUL untuk melakukan aktivitas di wilayah Desa Atue.

Bantahan tersebut membuat persoalan semakin serius karena terdapat perbedaan informasi mengenai dasar penguasaan lahan serta proses masuknya aktivitas perusahaan ke wilayah masyarakat.

Kades Bantah Ada Pembebasan Lahan

Menurut Kepala Desa Atue, pihak desa tidak mengetahui adanya pembebasan lahan kepada warga sebagaimana disebutkan terkait aktivitas PT PUL.

Persoalan tersebut penting diklarifikasi karena status lahan menjadi salah satu titik utama dalam penolakan masyarakat.

Jika benar telah terjadi pembebasan atau pelepasan hak atas tanah, perlu diperjelas siapa pemilik atau penguasa tanah, bidang tanah yang dibebaskan, luas dan letaknya, nilai serta bentuk pembayaran, pihak yang menerima pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Sebaliknya, apabila belum terdapat pembebasan lahan, maka dasar penguasaan perusahaan terhadap lokasi aktivitas perlu dibuka dan diverifikasi.

Desa Juga Bantah Memberikan Izin Masuk

Kepala Desa Atue juga membantah memberikan izin masuk kepada PT PUL untuk melakukan aktivitas di wilayah desa.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan persetujuan, dasar kewenangannya, serta dokumen apa yang digunakan perusahaan ketika memasuki dan melakukan aktivitas di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.

Dokumen harus dibuka dan diverifikasi.

Sumber Warga Membenarkan

Pernyataan Kepala Desa Atue tersebut mendapat pembenaran dari salah seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sumber tersebut membenarkan bahwa belum ada pembebasan lahan kepada warga sebagaimana yang dipersoalkan dalam konflik tersebut, serta membenarkan keterangan Kepala Desa mengenai tidak adanya izin dari pemerintah desa untuk masuknya aktivitas PT PUL.

Keterangan sumber tersebut disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Namun, untuk memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut, dokumen pembebasan lahan, dasar penguasaan lahan, serta dokumen yang menjadi dasar aktivitas PT PUL tetap perlu diperiksa dan diverifikasi secara terbuka.

Hak Jawab PT PUL

PT Prima Utama Lestari (PT PUL) memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan Pemerintah Desa Atue maupun keterangan sumber masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Khususnya, PT PUL diharapkan dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar mengenai status lahan, proses pembebasan atau pelepasan hak apabila memang telah dilakukan, dasar masuknya perusahaan ke lokasi, serta dokumen perizinan dan lingkungan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di Desa Atue.

Keterangan PT PUL juga diperlukan untuk mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebut bahwa lokasi aktivitas perusahaan berada dalam wilayah IUP dan telah melalui proses pembebasan lahan.

Redaksi terbuka untuk memuat tanggapan, koreksi, maupun klarifikasi resmi PT PUL sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi.

Pemkab dan DPRD Diminta Intervensi

Melihat semakin tajamnya perbedaan informasi antara masyarakat, Pemerintah Desa dan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur diminta segera melakukan intervensi untuk mencegah konflik berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Intervensi yang dibutuhkan bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi membuka dokumen yang menjadi dasar aktivitas PT PUL.

DPRD dapat memanggil pihak perusahaan, Pemerintah Desa Atue, pemilik atau penggarap lahan, serta instansi teknis terkait untuk memperoleh penjelasan secara terbuka.

Dokumen prioritas yang perlu diklarifikasi meliputi:

  1. dokumen pembebasan atau pelepasan hak;
  2. bukti pembayaran kepada pemilik atau penguasa lahan;
  3. dokumen persetujuan atau rekomendasi terkait masuknya perusahaan;
  4. dokumen lingkungan;
  5. dokumen perizinan kegiatan pengeboran/eksplorasi;
  6. titik koordinat aktivitas perusahaan; dan
  7. bukti sosialisasi kepada masyarakat.

Membuka Tabir Persoalan

Konflik Atue membutuhkan penyelesaian berbasis dokumen, bukan saling klaim.

Jika perusahaan menyatakan telah melakukan pembebasan lahan, dokumen pembebasan perlu ditunjukkan dan diverifikasi. Jika Pemerintah Desa menyatakan tidak pernah memberikan izin masuk, perlu ditelusuri apa dasar perusahaan memasuki dan melakukan aktivitas di lokasi tersebut serta siapa yang memberikan persetujuan apabila memang ada.

Dengan demikian, Pemkab dan DPRD Luwu Timur dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Atue dan bagaimana aktivitas PT PUL memperoleh dasar untuk berjalan di lokasi tersebut.

Persoalan ini perlu segera ditangani agar perbedaan informasi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, dan pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas berjalan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang dapat diverifikasi.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130