Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabarkan Dipecat, Polemik Hak Angket hingga Dugaan Korupsi Seragam Rp16 Miliar Jadi Sorotan

GOWA KITA INDONESIA.COM,— Panggung politik Kabupaten Gowa kembali memanas. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dikabarkan resmi diberhentikan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026).

Keputusan tersebut disebut menyusul langkah hukum di Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan terkait hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa dalam proses pemakzulan kepala daerah tersebut.

Jika telah terkonfirmasi melalui dokumen resmi, keputusan ini menjadi babak baru dalam konflik politik di Gowa. Wakil Bupati Darmawansyah Muin pun disebut dipersiapkan untuk menggantikan Husniah melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, di balik kabar pemberhentian tersebut, publik berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah berlangsung.

Hak Angket DPRD, Sejumlah Persoalan Menjadi Sorotan

Polemik ini bermula ketika DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menelusuri sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Beberapa isu yang mencuat meliputi dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar, hingga pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Sorotan paling serius tentu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis. Sebab, anggaran publik bukan milik pejabat, bukan pula milik kelompok politik tertentu. Anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jika terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan itu telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik berhenti hanya menjadi polemik politik tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Meski demikian, dugaan korupsi maupun tuduhan lainnya tidak dapat dianggap terbukti hanya karena menjadi materi hak angket DPRD. Penetapan kesalahan pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.

Pemberhentian Bukan Akhir dari Pertanyaan Publik

Kabar pemberhentian Husniah Talenrang juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut putusan MA, dasar penerbitan SK Kemendagri, serta tahapan yang harus dilalui untuk menentukan pengganti kepala daerah.

Apabila pemberhentian tersebut telah sah secara hukum, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme transisi kepemimpinan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Di sisi lain, proses politik dan administrasi tidak boleh menutup ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan.

Publik tidak cukup hanya disuguhi kabar tentang siapa yang kehilangan jabatan dan siapa yang akan menggantikannya. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai substansi persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Ujian

Peristiwa ini menjadi ujian bagi DPRD, pemerintah daerah, Kemendagri, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan masing-masing secara transparan dan akuntabel.

DPRD perlu menjelaskan hasil serta dasar proses hak angketnya. Pemerintah pusat perlu memastikan setiap keputusan administratif memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Sebab, dalam pemerintahan yang demokratis, jabatan bukanlah alasan untuk menghindari pengawasan. Sebaliknya, kekuasaan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Pada akhirnya, masyarakat Gowa berhak mendapatkan jawaban yang jelas: apakah seluruh proses pemberhentian telah sesuai ketentuan hukum, bagaimana tindak lanjut atas berbagai dugaan yang mencuat, dan siapa yang bertanggung jawab jika kelak ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan politik.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130