Revitalisasi SDN 206 Mantadulu Disorot, Kabid SD Sebut Tanggung Jawab Panitia, LHI & Muak Siapkan Laporan Resmi Ke APH

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,— Pelaksanaan kegiatan revitalisasi UPTD SDN 206 Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI). LHI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam investigasi lapangan terhadap proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.263.110.516 tersebut.

Di tengah sorotan itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Agus Saman, memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan dinas dan tanggung jawab panitia pembangunan.

Dalam keterangan yang diterima media, Tim Investigasi LHI, Wahyu Al Ayyubi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Agus Saman melalui pesan WhatsApp setelah LHI turun langsung melakukan investigasi pada Kamis (15/10/2026).

Agus menjelaskan bahwa fungsi dinas adalah membantu kementerian melakukan pengawasan serta memberikan saran dan petunjuk agar pekerjaan dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED).

“Fungsi dinas hanya membantu Kementerian untuk mengawasi dan memberikan saran dan petunjuk untuk melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan RAB dan DED-nya agar kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan dapat terpenuhi dengan baik. Selanjutnya adalah tanggung jawab panitia pembangunannya,” jelas Agus.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah tim investigasi LHI melakukan pengumpulan data, dokumentasi, dan keterangan dari sejumlah sumber di lokasi kegiatan revitalisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, LHI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait kualitas pekerjaan, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan.

Bagi LHI, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus disertai transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, temuan lapangan tidak boleh berhenti pada sebatas klarifikasi, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

LHI Segera Adukan Temuan kepada Aparat Penegak Hukum

Ketua Harian LHI, Iskarlhi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pengaduan resmi.

LHI berencana menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) agar temuan investigasi tersebut mendapat perhatian dan ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta keterangan dari beberapa sumber, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mengambil langkah lanjutan dan membawa temuan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Iskarlhi, yang juga menjabat Sekretaris Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK).

Menurutnya, langkah pengaduan dapat dilakukan atas nama LHI maupun melalui konsolidasi bersama Aliansi MUAK.

Iskarlhi menegaskan, aparat penegak hukum jangan tinggal diam melihat berbagai informasi dan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Luwu Timur.

“Kami berharap APH memberikan atensi terhadap persoalan ini. Jika terdapat indikasi penyimpangan, lakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan. Jangan sampai laporan dan informasi masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan untuk mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong agar setiap indikasi yang didukung informasi dan bukti dapat diuji secara profesional.

Bukan Hanya SDN 206 Mantadulu

Iskarlhi juga mengungkapkan bahwa LHI menerima puluhan informasi dan pengaduan masyarakat terkait sejumlah sekolah lain yang memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.

Informasi tersebut akan dipelajari dan dipilah untuk menentukan langkah investigasi berikutnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap program revitalisasi perlu dilakukan secara serius agar anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

LHI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap pekerjaan yang ditemukan memerlukan evaluasi.

Hingga berita ini disusun, hasil pengawasan Dinas Pendidikan serta tanggapan pihak panitia pembangunan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

LHI menegaskan akan melanjutkan kajian dan menyiapkan pengaduan resmi kepada APH agar seluruh temuan dapat ditelaah berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.

Bagi LHI, setiap rupiah anggaran negara untuk pendidikan harus dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kualitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130