Pembangunan Lanjutan Islamic Center Malili Diduga Gunakan Material Ilegal, LHI Minta APH Periksa Dokumen

LUWU TIMUR KITA INDONESIA.COM,– Kegiatan pembangunan lanjutan Islamic Center Malili yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar mendapat sorotan dari Lak Ham Indonesia (LHI).

Sorotan tersebut muncul setelah Tim Investigasi LHI yang dipimpin langsung oleh Iskarlhi selaku Ketua Harian melakukan investigasi lapangan pada Kamis (22/10/2026). Tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari asal-usul material konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari sejumlah pekerja di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut disebut berasal dari wilayah Angkona, sedangkan material batu pecah untuk pondasi disebut berasal dari sekitar Malili.

Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk apakah pemasoknya memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau pasirnya dari Angkona dan batu pecahnya dari sekitar Malili, tentu perlu dipastikan dari mana sumber material tersebut dan apakah berasal dari usaha pertambangan yang memiliki izin sesuai ketentuan,” ungkap Iskarlhi, yang juga merupakan salah satu aktivis MUAK.

Menurutnya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai asal-usul material yang digunakan, termasuk dokumen pendukung untuk memastikan legalitas sumber material tersebut.

LHI menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal material, serta administrasi pengadaan perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Soroti Dugaan Minimnya Penerapan K3

Selain menyoroti asal-usul material, tim investigasi juga menemukan adanya pekerjaan yang diduga dilakukan tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) yang memadai, meskipun pekerja sedang melakukan aktivitas di ketinggian.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, mengingat keselamatan pekerja merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Iskarlhi meminta pihak terkait memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai standar yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Keterbukaan Informasi Proyek Dipertanyakan

Tidak hanya persoalan material dan keselamatan kerja, Iskarlhi juga menyoroti keterbukaan informasi di lokasi pembangunan lanjutan Islamic Center Malili yang dinilainya masih sangat minim.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi, tidak terlihat satu pun gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terpajang di direksi keet atau kantor lapangan proyek.

Menurut keterangan pekerja yang diperoleh tim, gambar tersebut sebelumnya dicabut karena direksi keet sedang dalam proses perbaikan.

“Dari hasil investigasi kami, keterbukaan informasi di lokasi proyek ini masih sangat minim. Kami tidak melihat satu pun gambar RAB yang terpajang di direksi keet. Berdasarkan keterangan pekerja, gambar tersebut dicabut karena direksi keet sedang diperbaiki,” ungkap Iskarlhi.

Ia menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proyek ini menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari uang rakyat. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Kami berharap pihak pelaksana dan PPK memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk memastikan informasi proyek yang wajib diumumkan tersedia sesuai ketentuan,” tegasnya.

Iskarlhi menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara.

Karena itu, ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai tidak terlihatnya gambar RAB di direksi keet, sekaligus memastikan informasi mengenai pekerjaan yang wajib diumumkan dapat diakses oleh masyarakat.

PPK dan Konsultan Pengawas Belum Memberikan Tanggapan

Iskarlhi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta konsultan pengawas. Namun, hingga keterangan tertulis ini disampaikan kepada media, pihaknya mengaku belum mendapatkan tanggapan.

“Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPK Dinas PUPR serta konsultan pengawas, tetapi belum mendapatkan jawaban. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai asal-usul material, dokumen perizinan, dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.

Menurut Iskarlhi, penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar berbagai informasi dan temuan di lapangan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

LHI Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Atas berbagai temuan dan informasi tersebut, LHI meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan terhadap sumber material pasir dan batu pecah yang digunakan dalam pembangunan lanjutan Islamic Center Malili.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

LHI juga mendorong pihak berwenang memeriksa dokumen pendukung material, administrasi pelaksanaan pekerjaan, serta aspek lain yang diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, PPK, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana proyek diminta memberikan klarifikasi mengenai penerapan standar keselamatan kerja serta keterbukaan informasi di lokasi pembangunan.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026, pembangunan lanjutan Islamic Center Malili diharapkan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan pembangunan yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai aturan. Jika seluruh dokumen dan material yang digunakan memang telah memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iskarlhi.

Hingga rilis ini disusun, LHI menyatakan masih menunggu penjelasan dari PPK Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana proyek terkait asal-usul material, dokumen perizinan, serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan Islamic Center Malili.

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130