Mantan Bupati Gowa Resmi Berompi Oranye, Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

KITA INDONESIA.COM,— Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik pada Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Husniah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membawa mantan kepala daerah tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Pemahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penyidik juga menyatakan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan praktik tersebut mencakup permintaan uang kepada pengembang perumahan, pengurusan izin kegiatan usaha, serta dugaan penerimaan keuntungan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perizinan.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara yang berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penyidik Telusuri Aset

Dalam proses pengusutan perkara, tim penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai aset yang disita dilaporkan mencapai Rp5,58 miliar, meliputi dua unit rumah yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.

Penyidik turut mendalami dugaan pencucian uang untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penahanan Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang kini ditangani penyidik. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pendalaman perkara dan melengkapi berkas untuk proses hukum berikutnya.

Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130