Oleh: *Arham MSi La Palellung
*Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI)
Dalam kajian tata kelola pemerintahan dan hukum publik, terdapat satu pola berbahaya yang jika terus berulang di berbagai wilayah: yakni kerugian negara bernilai miliaran diselesaikan hanya dengan mekanisme pengembalian, seolah seluruh pelanggaran berhenti pada ranah administrasi.
Praktik ini bukan sekadar kekeliruan prosedur. Ini adalah bentuk pembusukan struktural yang mengancam integritas negara secara menyeluruh.
1. Kerangka Hukum Tidak Pernah Mengenal “Pengembalian Menghapus Pidana”
Dalam hukum keuangan negara, terdapat prinsip fundamental: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
UU Tipikor, UU Keuangan Negara, hingga putusan-putusan Mahkamah Agung semuanya menyatakan hal yang sama:
– Jika ada kerugian negara,
– yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum,
– maka pelaku tetap harus diproses pidana, meskipun uangnya dikembalikan.
Dengan kata lain, pengembalian adalah konsekuensi, bukan solusi. Setiap upaya menjadikannya solusi adalah penyimpangan tafsir hukum yang fatal.
2. Kerugian Miliar Bukan “Kesalahan Teknis”, Itu Indikasi Manipulasi Sistematis
Secara akademik, kerugian negara bernilai miliaran tidak bisa dijelaskan dengan narasi “kekeliruan administrasi”. Penelitian berbasis 20 tahun kajian governance menunjukkan bahwa kerugian besar hanya muncul ketika terdapat:
– rekayasa volume pekerjaan,
manipulasi spesifikasi (mark-down / mark-up),
– rekayasa dokumen,
– atau kolaborasi antara pelaksana, pengguna anggaran, dan pihak pemeriksa.
Dengan demikian, ketika kerugian besar diturunkan menjadi sekadar “uang akan dikembalikan”, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, tetapi perlindungan terhadap jaringan kepentingan.
3. Pengembalian Tanpa Penegakan Hukum Adalah Bentuk State Capture
Dalam kajian korupsi modern, tindakan mereduksi tindak pidana menjadi persoalan administratif dikategorikan sebagai state capture: ketika kerangka hukum dimanipulasi untuk melindungi aktor tertentu. Di titik ini, yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi struktur kekuasaan yang memberi perlindungan.
Indikator state capture sangat terlihat ketika:
– proses pemeriksaan ditutup,
– laporan tidak dipublikasikan,
– hasil audit tidak diumumkan,
– dan penyidik mulai memberi jawaban normatif seperti “sedang menunggu hasil audit”, sementara waktu berjalan tanpa progres.
Diam adalah taktik, bukan kebetulan.
4. Transparansi Audit Adalah Kewajiban, Bukan Kebijakan Opsional
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, audit kerugian negara harus diumumkan kepada publik karena:
– anggarannya publik,
– kerugiannya publik,
– dan konsekuensinya publik pula yang menanggung.
Ketika hasil audit ditahan, disamarkan, atau tidak diekspose, maka pertanyaannya sederhana: “Apa yang sedang ditutupi, dan siapa yang dilindungi?”
Audit yang tidak diumumkan adalah bentuk ketidakpatuhan pada prinsip open government, dan secara akademik adalah pelanggaran terhadap asas akuntabilitas negara.
5. Normalisasi Pengembalian Akan Meruntuhkan Sistem Hukum
Jika negara mulai menciptakan kultur “asal kembalikan, selesai”, maka akan timbul konsekuensi sistemik:
– korupsi menjadi tindakan berisiko rendah,
pelaku hanya perlu mengembalikan jika ketahuan,
– aparat kehilangan marwah,
– dan publik kehilangan alasan untuk percaya.
Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan survival negara. Tidak ada bangsa yang mampu bertahan ketika korupsi menjadi bagian dari prosedur birokrasi.
Pengembalian Bukan Jalan Keluar, Ini Sinyal Bahaya
Penyelesaian kerugian negara dengan mekanisme pengembalian adalah:
– cacat hukum,
– cacat moral,
– dan cacat akademik.
Sebagai lembaga yang memegang mandat kontrol sosial, LHI menilai bahwa praktik seperti ini harus dikoreksi secara keras. Karena negara tidak boleh tumbuh menjadi tempat di mana perbuatan melawan hukum dimaafkan melalui transaksi.
Keadilan tidak bisa dibeli kembali.










