BREAKING NEWS : Setelah Resmi Mundur, Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka; Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPU

Jakarta KITA INDONESIA.COM,– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DR dan FA. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana hasil korupsi dan kini telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, FA yang merupakan penyelenggara negara dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada 1 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyelidikan yang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130