Pertambangan, Hak Petani, dan Konflik Tanamalia

Luwu Timur, kitaindonesia. Com,– Keberadaan industri pertambangan sering dipromosikan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan pembangunan infrastruktur. Namun, bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, manfaat tersebut tidak selalu dirasakan secara langsung.

Kondisi tersebut tercermin dalam konflik di kawasan Tanamalia, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, yang melibatkan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya dengan PT Vale Indonesia. Menurut para petani, kawasan tersebut telah lama menjadi lahan perkebunan lada yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa pengembangan kegiatan pertambangan akan mengurangi ruang kelola masyarakat serta berdampak terhadap keberlanjutan usaha pertanian dan kondisi lingkungan.

Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengatakan bahwa petani tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, menurutnya, pembangunan harus tetap menghormati hak-hak masyarakat atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Yang kami perjuangkan bukan menolak investasi, tetapi mempertahankan hak masyarakat atas tanah dan kebun yang menjadi sumber kehidupan kami. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak petani,” ujarnya di acara Pameran Foto dan Bincang Warga Lingkar Tambang bertajuk “Dari Bahasa Langit Menjadi Luka di Tapak: Melihat Jejak Ekstraksi di Tanah, Air, dan Tubuh Warga” di Makassar, (15/7)

Sementara itu, Ketua Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, menilai pengembangan industri pertambangan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menurut Amrullah, izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai atau menggunakan lahan masyarakat tanpa mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi yang digelar di Makassar saat berlangsungnya seminar hilirisasi nikel, kedua organisasi juga menggelar konferensi pers dan memamerkan dokumentasi foto yang menurut mereka menunjukkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Mereka menyampaikan dugaan bahwa seminar tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun dukungan terhadap pengembangan kegiatan pertambangan PT Vale. Dugaan tersebut merupakan pendapat organisasi yang bersangkutan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat tersebut, PT Vale Indonesia menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang berlaku serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyatakan berkomitmen menghormati hak-hak masyarakat, mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, serta menjalankan program pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari praktik pertambangan yang berkelanjutan. PT Vale juga menyampaikan bahwa setiap pengembangan proyek dilakukan melalui proses perizinan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban lingkungan dan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

Secara hukum, izin usaha pertambangan bukan merupakan hak atas tanah. Oleh karena itu, penggunaan tanah milik masyarakat untuk kegiatan pertambangan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai status atau penggunaan lahan, penyelesaiannya dilakukan melalui dialog, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia.

Konflik di Tanamalia menunjukkan bahwa pembangunan sektor pertambangan memerlukan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dialog yang terbuka, transparansi, serta penyelesaian berdasarkan hukum menjadi kunci untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130