Luwu Timur, kitaindonesia. Com, – PT Vale Indonesia Tbk bersama Aliansi Asosiasi Pengusaha Lokal Wilayah Pemberdayaan PT Vale Sorowako Operation menyepakati sejumlah langkah perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, mulai dari evaluasi Pakta Integritas, penyempurnaan sistem e-procurement, hingga penguatan peran vendor lokal.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Makassar pada 18–19 Juni 2026. Selanjutnya, kedua belah pihak menggelar pertemuan lanjutan pada 14–16 Juli 2026 di Sorowako, yang menghasilkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani pada 16 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, PT Vale dan Aliansi saling menyampaikan tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan atas berbagai komentar, masukan, dan aspirasi yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya. Dari hasil pembahasan itu, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar perbaikan tata kelola pengadaan di lingkungan PT Vale.
Pihak PT Vale diwakili oleh Sadewo Prasetyo (Head of SCM), Yusri Yunus (Head of External Relation), Mulawarman Arfah (Manager Contract Management), Yusuf Widarto (Manager Operational Procurement), Otok Dwi Nugroho (Head of Corporate Health & Safety), dan Ignata Bungin (Manager SCM Sustainability).
Sementara Aliansi diwakili oleh Iwan Usman (Ketua HIPSO/163 perusahaan), Usman Sadik (Ketua ASPETI/55 perusahaan), Andi Karman (Ketua ASPENA/28 perusahaan), Esra Lamban (Ketua APTA/10 perusahaan), Leonard Sampetoding (Ketua HIPELTA/35 perusahaan), Andi Baharuddin (Ketua HIPTI/8 perusahaan), Nurdin M. (Ketua KUAT/21 perusahaan), Haris (Ketua AKL/52 perusahaan), Suaib Rahman (Ketua HIPWAS/27 perusahaan), Mursyal Muhammadiyah (Ketua GAPMAL/41 perusahaan), serta Mursyal Makkarumpa (Ketua AKAL/40 perusahaan).
Salah satu poin penting yang disepakati adalah evaluasi terhadap Surat Pernyataan atau Pakta Integritas yang selama ini menjadi bagian dari persyaratan prakualifikasi tender. PT Vale menyatakan akan meninjau kembali isi dokumen tersebut agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga sepakat mengkaji masukan Aliansi yang mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Pembahasan atas materi tersebut akan dilanjutkan dalam forum tersendiri.
Di sektor pengadaan, PT Vale menegaskan bahwa vendor nasional tidak akan dilibatkan dalam tender yang diperuntukkan khusus bagi vendor lokal. Perusahaan juga menyatakan bahwa proses tender dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis, bukan penunjukan merek tertentu, kecuali dalam kondisi yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja (safety) dan kebutuhan teknis.
Selain itu, PT Vale akan meningkatkan sistem e-procurement agar informasi tender lokal lebih transparan, komunikasi dan klarifikasi peserta lebih efektif, spesifikasi barang lebih jelas, serta rencana tender dapat diinformasikan hingga satu tahun ke depan. Sejumlah penyesuaian pada sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan dalam waktu tiga bulan sejak kesepakatan ditandatangani.
Dokumen tersebut juga mencatat bahwa beberapa poin yang belum disepakati akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan antara PT Vale dan Aliansi, sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan yang lebih baik antara perusahaan dan pelaku usaha lokal di wilayah pemberdayaan PT Vale Sorowako.(*)









