JAKARTA KITA INDONESIA.COM,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa media placement atau penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.
Hal tersebut disampaikan KPK melalui Siaran Pers Nomor 50/HM.01.04/KPK/56/8/2026, tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial YR, selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH, eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
Dari lima tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap empat orang, yakni WH, ID, SHD, dan SJK.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, tersangka YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 10 Agustus 2026 karena sedang sakit.
Pengadaan Iklan Diduga Dikondisikan
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan di Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media melalui pengadaan jasa agensi untuk tahun anggaran 2021–2023.
KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank BJB.
Dalam prosesnya, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar paket pekerjaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), WH diduga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pengadaan menjadi dua paket dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan para tersangka, untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.
KPK Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta adanya perintah untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara nilai yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi kepada media untuk kebutuhan media placement.
KPK memperkirakan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola badan usaha, termasuk BUMD.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus mendorong perusahaan daerah agar menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga keberadaan BUMD dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Perkara Bank BJB ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada perusahaan yang mengelola sumber daya dan kepentingan publik.(*)











