LUWU KITA INDONESIA.COM,— Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali beroperasi. Padahal, kawasan tersebut baru saja ditertibkan oleh Tim Gabungan dari TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan liar yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator ini terpantau kembali beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Desa Marinding dan Desa Kadong-kadong.
Kondisi ini membuat warga setempat resah dan mengeluhkan kembali keruhnya air sungai yang menjadi sumber kebutuhan sehari-hari akibat tercemar lumpur.
Kembalinya aktivitas ilegal ini mendapat sorotan keras dari berbagai pihak. Komandan Kodim (Dandim) 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat para pelaku penambangan yang masih membandel pasca-penertiban.
Pihaknya bersama jajaran terkait siap mengambil langkah tegas dan terukur di lapangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu juga telah mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana murni di bidang pertambangan.
Jeratan hukum tidak hanya berlaku bagi pekerja di lapangan, tetapi juga bagi siapa saja yang terbukti membekingi atau memuluskan kegiatan ilegal tersebut.
Masyarakat dan berbagai elemen pemuda di Luwu 7B kini mendesak Polres Luwu bersama instansi terkait untuk segera melakukan penindakan hukum yang lebih masif dan berkelanjutan.
Razia dan penertiban parsial yang dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan bagi para pemodal maupun pelaku di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.(*)











