LUWU TIMUR, kitaindonesia.com, – Ketua JKM-LT Amrullah, menyatakan bahwa komitmen Bupati Luwu Timur untuk memprioritaskan 116 petani Laoli, termasuk 30 warga yang masih bertahan di lokasi, untuk bekerja di kawasan industri PT IHIP harus dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP.
Menurut JKM-LT, pernyataan lisan dalam media sosial Tiktok, belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Karena itu, diperlukan perjanjian tertulis pemerintah dan PT IHIP yang memuat jumlah tenaga kerja yang akan direkrut, mekanisme penerimaan, peluang usaha bagi masyarakat, serta jangka waktu pelaksanaannya.
Selain itu, JKM-LT juga menilai Bupati Luwu Timur belum memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggusuran paksa petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
“Komitmen membuka lapangan kerja merupakan langkah yang baik, tetapi pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penggusuran paksa yang menjadi perhatian publik. Kedua hal tersebut sama pentingnya untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ulah di lokasi Laoli tadi pagi, (7/8)

Publik menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, maupun PT IHIP terkait permintaan JKM-LT agar komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen resmi, serta mengenai isu dugaan pelanggaran HAM yang berkembang di tengah masyarakat.(*)











