Kejari Palopo Geledah Kantor PUPR, Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Gaspa

PALOPO KITA INDONESIA.COM,— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Jalan Cendana, Kelurahan Rampoang, Rabu (12/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di Kota Palopo. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik yakni revitalisasi Lapangan Gaspa.

Selain proyek tersebut, penyidik juga disebut mendalami sejumlah pekerjaan yang diduga mangkrak serta tata kelola pembayaran utang fisik daerah yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur.

Sejumlah penyidik Kejari Palopo terlihat memasuki beberapa ruangan penting di lingkungan Kantor PUPR. Petugas di antaranya memeriksa ruang kerja Kepala Dinas PUPR dan ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menyisir sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Sejumlah dokumen serta perangkat digital juga disebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, tidak terlihat menampakkan diri selama proses penggeledahan berlangsung. Belum diketahui alasan maupun keberadaan yang bersangkutan saat tim penyidik Kejari Palopo melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek-proyek infrastruktur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo maupun Dinas PUPR Kota Palopo terkait penggeledahan tersebut, termasuk mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan serta perkembangan perkara yang tengah didalami.

Kejari Palopo juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah atau akan dimintai pertanggungjawaban.

Proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)

banner 400x130

Pos terkait

banner 400x130